SAIBETIK– Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Amelia Apriani, warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, terus bergulir. Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H, mendesak aparat penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara segera menetapkan pelaku berinisial Supli alias Alex sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Menurut Ridho, kliennya telah mengalami kekerasan berulang kali, dan saat ini telah terdapat lebih dari dua alat bukti yang menguatkan laporan tersebut. “Demi keadilan bagi korban, kami minta pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Ridho, Kamis, 7 Agustus 2025.
Amelia, yang merupakan istri sah pelaku, melaporkan tindakan KDRT yang terjadi di kediaman suaminya di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Ia mengalami sejumlah luka serius di bagian wajah, leher, bibir, serta tangan. Selain luka fisik, Amelia juga mengalami trauma berkepanjangan hingga tidak mampu beraktivitas seperti biasa.
“Korban mengalami pembengkakan di bibir, memar di mata dan leher, serta luka di kedua tangan akibat dipukul. Sampai saat ini Amelia masih menjalani pengobatan dan tinggal bersama orang tuanya untuk memulihkan kondisi mental,” jelas Ridho yang juga tergabung dalam PERADI.
Insiden kekerasan itu terjadi saat keduanya berselisih soal urusan rumah tangga, tepatnya perdebatan mengenai penjemuran kopi. Tanpa diduga, pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah mata korban sebanyak tiga kali, satu pukulan ke hidung, dan satu lagi ke mulut.
Sementara itu, awak media telah mencoba mengkonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan pihak kepolisian.***