• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Desember 4, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Kontroversi Penetapan Tersangka PT LEB: Kuasa Hukum Tuding Kejaksaan Tak Punya Bukti Sah

Melda by Melda
04/12/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL

SAIBETIK- Sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, memasuki agenda pembacaan kesimpulan pada Kamis, 4 Desember 2025. Sidang ini menarik perhatian publik karena kuasa hukum pemohon menilai Kejaksaan Tinggi Lampung tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hermawan sebagai tersangka. Proses hukum yang tengah berjalan ini menjadi sorotan luas, terutama terkait prinsip keadilan, prosedur hukum, dan bukti kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Kuasa hukum, Nurul Amalia dan timnya, secara tegas memohon agar surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka dibatalkan. “Kami memohon kepada Yang Mulia Hakim agar sprindik dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah,” ujar Nurul di ruang sidang, disambut perhatian serius hakim dan para peserta sidang lainnya.

Dari sisi prosedur hukum, tim kuasa hukum menekankan bahwa hingga persidangan keempat, Kejaksaan belum mampu menunjukkan syarat formal dan materiil penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum. Riki Martim, anggota tim hukum, menjelaskan sejumlah poin penting yang menjadi inti keberatan: tidak adanya dua alat bukti yang sah, tidak adanya uraian perbuatan melawan hukum, tidak adanya pemeriksaan calon tersangka, dan tidak pernah ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti. “Ini inti persoalannya. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” tegas Riki, menyoroti bahwa prosedur hukum seharusnya menjadi pondasi utama dalam setiap penetapan tersangka.

BeritaTerkait

Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Tapi Kejati Lampung Bungkam

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas, Ahli UI Bongkar Kekurangan Penyidikan Kejati Lampung

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, turut memberikan pendapat yang mendukung argumen kuasa hukum. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang hanya menyoal identitas dan struktur organisasi korporasi tidak bisa dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka. “Itu cacat prosedur. Pemeriksaan calon tersangka harus mencakup dugaan perbuatan yang nyata, bukan sekadar informasi administratif,” jelas Akhyar.

Di sisi lain, Kejaksaan bersikeras bahwa istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP dan bahwa Hermawan telah diperiksa ketika masih berstatus saksi. Perbedaan interpretasi ini menimbulkan kontroversi dan memicu debat hukum di ruang sidang mengenai prosedur yang sah menurut KUHAP dan praktik penyidikan Kejaksaan.

Selain masalah prosedural, kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan bukti kerugian negara. Meski Kejaksaan mendalilkan adanya audit BPKP, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan secara utuh kepada pemohon maupun hakim, dengan alasan dokumen bersifat rahasia negara. Ahli Keuangan Negara, Dian Simatupang, menolak logika tersebut. “Pasal 20 UU 15/2004 menyatakan laporan audit kerugian negara wajib disampaikan kepada pihak terkait. Indikasi kerugian tidak bisa dijadikan alat bukti. Kerugian potensial tidak dapat dipidanakan,” tegas Dian. Ia juga menambahkan bahwa keputusan administratif korporasi tidak bisa dipidanakan tanpa putusan pengadilan atau otoritas berwenang yang sah.

Surat penetapan tersangka juga menjadi sorotan serius. Tim kuasa hukum menilai sprindik hanya mencantumkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tanpa menjelaskan unsur perbuatan, lokasi, waktu, atau bagaimana kerugian negara terjadi. “Jika Kejaksaan tidak bisa menjelaskan perbuatan tersangka, maka unsur delik tidak dapat dibuktikan,” ujar Riki. Kejaksaan, di sisi lain, tetap bersikukuh bahwa penyebutan pasal sangkaan sudah cukup secara prosedural, meski tidak ada uraian rinci mengenai tindakan yang diduga merugikan negara.

Tim kuasa hukum merinci sejumlah keberatan utama dalam kesimpulan tertulis, antara lain: tidak ada dua alat bukti yang sah, tidak ada pemeriksaan calon tersangka, tidak ada uraian perbuatan melawan hukum, tidak ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti, audit BPKP tidak pernah diperlihatkan, sprindik tidak konsisten dan ruang lingkupnya tidak jelas, serta objek sangkaan merupakan keputusan korporasi melalui RUPS, bukan tindakan pribadi.

“Penerapan hukum penyidik salah total — error in persona dan error in objecto. Karena itu, seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” tegas Riki, menegaskan bahwa prinsip keadilan harus dijunjung tinggi dalam kasus ini.

Sidang ditutup dengan pengingat bahwa putusan akan dibacakan pada:

📅 Senin, 9 Desember 2025
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Publik menanti dengan penuh perhatian apakah permohonan Hermawan akan dikabulkan atau Kejaksaan akan tetap mempertahankan status tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap dugaan cacat prosedur penetapan tersangka, pentingnya bukti sah dalam penegakan hukum, dan isu transparansi audit kerugian negara yang menjadi dasar dugaan tindak pidana. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit BPKPkasus tipikorKejaksaan LampungKerugian NegaraM Hermawan EriadiPenetapan Tersangkapengadilan negeri Tanjungkarangpra peradilanPT LEBsprindik
ShareTweetSendShare
Previous Post

Safari Jurnalistik IJP Lampung 2025 Sukses Besar, Peserta Puas dan Tahun Depan Siap Lebih Spektakuler

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kontroversi Penetapan Tersangka PT LEB: Kuasa Hukum Tuding Kejaksaan Tak Punya Bukti Sah

04/12/2025

Safari Jurnalistik IJP Lampung 2025 Sukses Besar, Peserta Puas dan Tahun Depan Siap Lebih Spektakuler

04/12/2025
Tanggamus Lahirkan Para Penggerak Literasi Baru, Bupati Asnawi Serukan Revolusi Pengetahuan di Era Digital

Tanggamus Lahirkan Para Penggerak Literasi Baru, Bupati Asnawi Serukan Revolusi Pengetahuan di Era Digital

04/12/2025
Panen Pakcoy di Lapas Kalianda Mengejutkan Publik: Program Hidroponik Unggulan Cetak Keterampilan dan Harapan Baru Warga Binaan

Panen Pakcoy di Lapas Kalianda Mengejutkan Publik: Program Hidroponik Unggulan Cetak Keterampilan dan Harapan Baru Warga Binaan

04/12/2025
Peringatan Hari Bakti PU ke-80: Ungkap Misi Besar Infrastruktur Lampung Menuju Indonesia Emas 2045

Peringatan Hari Bakti PU ke-80: Ungkap Misi Besar Infrastruktur Lampung Menuju Indonesia Emas 2045

04/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved