SAIBETIK — Kepolisian Daerah Polda Lampung, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, berhasil mengungkap jaringan penipuan yang dilakukan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi. Kasus ini mengungkap betapa pentingnya kolaborasi antar aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan dalam menjaga integritas dan keamanan lembaga.
Tiga narapidana Rutan Kotabumi yang berinisial A, E, dan F, bersama seorang pelaku eksternal yang berinisial MA, diamankan setelah terlibat dalam penipuan dengan modus memanfaatkan media sosial. Para pelaku diduga melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura menjadi anggota polisi, serta menggunakan peran sebagai kurir dalam jaringan kejahatan ini.
Dalam konferensi pers, Kombespol Dery Agung Wijaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil menipu seorang perempuan yang mengalami kerugian hingga Rp 150 juta, dengan ancaman penyebaran data pribadi korban.
“Pengungkapan ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemasyarakatan, serta upaya kita untuk mengungkap jaringan kejahatan digital yang memanfaatkan fasilitas komunikasi ilegal di dalam Rutan,” tegas Kombespol Dery.
Sementara itu, Jalu Yuswa Panjang, Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, memberikan apresiasi atas kesigapan petugas Rutan Kotabumi yang segera merespons informasi dari kepolisian dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, alat komunikasi yang digunakan para pelaku berhasil diamankan dan mereka diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Kami terus berupaya menjaga prosedur pengawasan dan keamanan sesuai standar. Razia dan pemantauan rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” ungkap Jalu.
Budi Setyo Prabowo, Kepala Rutan Kotabumi, juga menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi oleh narapidana dan memperkuat sistem pengamanan. Pelaku penipuan ini kini telah dipindahkan dan diisolasi dari narapidana lainnya untuk mempermudah proses hukum.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan komunikasi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan petugas Rutan dalam memberantas kejahatan, termasuk penipuan digital dan pelanggaran UU ITE,” tutup Budi Setyo.***