SAIBETIK – Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali, S.Pd.I (Glr.Suttan Kiyai), mengajukan himbauan agar semua pihak menahan diri dari menyampaikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi, interpretasi, dan spekulasi yang dapat memicu polemik serta kegaduhan di tengah masyarakat.
Himbauan tersebut disampaikan menyusul viralnya komentar Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, Hairul Azam, terkait Pengobatan Gratis dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) melalui media TikTok beberapa waktu lalu.
Sidik Ali, yang juga dikenal sebagai SA, Ketua KADIN Lampung Timur, menegaskan bahwa MPAL tidak bertindak sebagai pembela pihak manapun dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik. MPAL memiliki pendapat, sikap, dan prinsip organisasi sendiri. Semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap masa depan kabupaten ini.
Lebih lanjut, SA menekankan bahwa program pelayanan kesehatan masyarakat merupakan prioritas vital negara yang mendesak, selain bidang pendidikan. Menurutnya, ini adalah perintah undang-undang yang tak boleh disangkal atau diabaikan. Negara harus hadir untuk menyelamatkan setiap nyawa rakyatnya dan melindungi wilayahnya sesuai amanat UUD 1945.
Menurut SA, kesehatan dan jaminan sosial adalah hak dasar setiap warga negara dan kewajiban hukum negara untuk memenuhinya. Menghilangkan hak dasar yang dijamin dalam undang-undang adalah melanggar hukum dan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Terlebih dalam keadaan darurat seperti pandemi COVID-19, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan demi keselamatan rakyat, meskipun mungkin bertentangan dengan aturan tertentu.
Dalam prinsip hukum ketatanegaraan, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, dan negara tidak boleh mengorbankan rakyatnya demi keuntungan atau bisnis. Hajat dasar rakyat tidak boleh dipersulit oleh birokrasi yang rumit, dan penggunaan KTP dan KK harus disederhanakan untuk mempermudah administrasi.***