SAIBETIK- Sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak menjadi sorotan publik setelah pernyataan singkat namun provokatif dilontarkan tersangka Immanuel Ebenezer alias Noel. Usai menjalani persidangan, Noel menyebut adanya keterlibatan partai politik berinisial huruf “K” dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menjeratnya. Pernyataan tersebut segera memicu spekulasi luas, membuka kembali memori publik tentang panjangnya jejak korupsi lintas partai politik di Indonesia.
Pernyataan Noel dan Bola Panas Politik
Pernyataan Noel disampaikan seusai sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 26 Januari 2026. Tanpa menyebut nama secara eksplisit, ia hanya menyinggung “partai berhuruf K” yang disebut-sebut ikut menikmati praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
“Fakta di persidangan akan terbuka. Publik akan tahu siapa saja yang terlibat,” ujar Noel singkat kepada wartawan.
Kalimat tersebut sontak menjadi bola panas. Huruf “K” bukan sekadar simbol, tetapi memicu tafsir berlapis di ruang publik, media sosial, hingga kalangan pengamat hukum dan politik.
Hampir Semua Partai Parlemen Masuk Kategori
Jika ditelisik dari komposisi partai parlemen nasional, pernyataan Noel seolah menyasar hampir seluruh spektrum politik. Dari delapan partai besar di parlemen, hanya Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak mengandung huruf “K” dalam namanya.
Selebihnya adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, dan Demokrat.
Fakta ini membuat pernyataan Noel terasa seperti tudingan kolektif, bukan serangan terhadap satu partai tertentu.
Jejak Korupsi Menteri dari Berbagai Partai
Spekulasi publik semakin menguat ketika pernyataan Noel dikaitkan dengan rekam jejak kasus korupsi yang pernah menjerat menteri dari hampir seluruh partai besar.
Dari PDI Perjuangan, nama Juliari Peter Batubara masih membekas kuat. Mantan Menteri Sosial itu divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial COVID-19, sebuah skandal besar yang terjadi saat masyarakat berada dalam kondisi krisis.
Gerindra juga tercatat melalui kasus Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Kasus korupsi ekspor benur mengungkap praktik rente di sektor kelautan yang seharusnya menopang kesejahteraan nelayan.
Golkar tak luput dari catatan hitam. Idrus Marham, mantan Menteri Sosial, divonis dalam perkara suap proyek ketenagalistrikan, menambah daftar panjang elite Golkar yang berurusan dengan hukum.
PKB terseret melalui kasus Imam Nahrawi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait dana hibah KONI, mencoreng tata kelola anggaran olahraga nasional.
NasDem bahkan memiliki dua nama besar. Johnny G. Plate terseret mega korupsi proyek BTS 4G BAKTI, sementara Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
PKS pernah diguncang kasus Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS, yang divonis dalam perkara suap impor daging sapi. Kasus ini menjadi pukulan serius bagi citra moral politik yang diusung partai tersebut.
Partai Demokrat pun memiliki catatan serupa. Andi Alfian Mallarangeng dan Jero Wacik, dua mantan menteri, terseret kasus besar mulai dari proyek Hambalang hingga penyalahgunaan dana operasional kementerian.
Kode “K” dan Pola Korupsi Sistemik
Dalam konteks ini, pernyataan Noel dipandang bukan sekadar kode personal, melainkan cermin pola korupsi sistemik. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, misalnya, menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi kerap berkelindan dengan relasi kekuasaan lintas partai.
“Korupsi di Indonesia tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh dalam sistem politik yang permisif dan lintas kepentingan,” ujarnya.
Publik Menunggu Keberanian KPK
Kini, sorotan tertuju pada KPK. Apakah pernyataan Noel akan diurai menjadi pengungkapan aktor-aktor baru, atau justru berhenti sebagai kode politik tanpa tindak lanjut hukum.
Bagi publik, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi yang menyentuh semua pihak tanpa pandang warna partai.***






