SAIBETIK — Hari ini, Senin (2/9/2024), nasib Fery Triatmojo, Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, akan ditentukan dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP akan menggelar sidang untuk memutuskan tujuh perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), termasuk perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang melibatkan Fery Triatmojo.
“DKPP akan membacakan putusan untuk Komisioner KPU Bandar Lampung. Kami mengundang masyarakat untuk menyaksikan proses tersebut,” ungkap Yusdianto, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung.
Kasus ini berawal dari laporan Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, bersama anggota Bawaslu lainnya—Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir—yang mengadukan Fery Triatmojo.
Fery Triatmojo diduga menerima suap sebesar Rp530 juta dari calon legislatif DPRD Kota Dapil IV dari PDIP, M Erwin Nasution, untuk memastikan terpilihnya Erwin sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.
Selain Fery, tiga penyelenggara pemilu lainnya juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Ketua PPK Kedaton, Heri Hilman Rizal, yang menerima Rp130 juta; mantan Ketua Panwascam Kedaton, Erwin Aruan; dan mantan Ketua Panwascam Way Halim, Septoni, yang masing-masing menerima Rp50 juta. Ketiganya telah melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU Kota Bandar Lampung serta Bawaslu Bandar Lampung.