SAIBETIK – Satreskrim Polres Pringsewu menangkap JM (38), kepala toko sepatu Bata di Chandra Department Store, setelah dilaporkan melakukan penggelapan barang dagangan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 294 juta.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, setelah hasil audit internal PT Sepatu Bata Tbk pada Maret 2023 menemukan adanya selisih stok barang yang mencurigakan.
Menurut Ipda Candra Hirawan, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan perbedaan jumlah barang sebanyak 1.325 pasang sepatu dan sandal yang tidak tercatat dalam sistem, dengan nilai mencapai Rp 294.473.400.
“JM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu,” kata Candra.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa JM yang menjabat sebagai kepala toko sejak 2016, diketahui telah melakukan penggelapan barang dagangan di toko tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama. Penggelapan ini baru terungkap setelah audit internal perusahaan yang memeriksa stok barang di beberapa lokasi.
Setelah dilaporkan, JM sempat melarikan diri ke Pulau Jawa, namun pada 5 Februari 2025, ia berhasil diamankan saat kembali ke kampung halamannya. Dalam pemeriksaan, JM beralasan bahwa barang yang hilang dipinjamkan ke kepala toko Bata lainnya di daerah lain, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung klaimnya.
“Kami akan terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Candra.
Atas perbuatannya, JM dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.***