SAIBETIK– Keluarga Juriadi, pelaku penganiayaan terhadap pegawai Damri, Arief Rahman, di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, secara resmi mengajukan permohonan *Restorative Justice* (RJ) ke Polresta Bandar Lampung pada Senin, 17 Februari 2025.
Pengajuan ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Kuasa Hukum Juriadi, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa perdamaian telah disepakati pada 14 Februari 2025 di Pool Damri Stasiun Rajabasa, dengan fasilitasi Manajer Operasional Perum Damri Stasiun Rajabasa, Rianto Lamhot Martua Silitonga, serta diketahui oleh Lurah Rajabasa.
“Setelah ditelusuri, ternyata keluarga terlapor dan pelapor masih memiliki ikatan kekeluargaan yang erat. Oleh karena itu, dilakukan pertemuan resmi pada 15 Februari 2025 di kediaman Bapak Rizki Rajabasa Bandar Lampung, difasilitasi oleh Penyimbang Adat Rajabasa, guna memperkuat tali silaturahmi dan menyelesaikan masalah secara damai,” ujar Gindha Ansori.
Sebagai tindak lanjut, surat kesepakatan perdamaian beserta permohonan pencabutan laporan polisi telah diserahkan ke Polsek Kedaton. Permohonan RJ ini didasarkan pada asas hukum ultimum remedium (pemidanaan sebagai jalan terakhir) serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kami berharap agar Bapak Kapolresta Bandar Lampung berkenan membantu memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice,mengingat hubungan kekeluargaan yang terjalin antara kedua belah pihak,” tutupnya.***