• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

KEJI! Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kebun Karet Natar Berhasil Dicokok Polisi

Melda by Melda
17/06/2025
in HUKUM & KRIMINAL
KEJI! Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kebun Karet Natar Berhasil Dicokok Polisi

BeritaTerkait

Bongkar Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Diciduk Polisi

Peningkatan Kualitas SDM Harus Dimulai dari Aspek Fundamental: Sosialisasi Program MBG Dorong Generasi Sehat dan Cerdas

SAIBETIK – Pelarian Kelik Fitri Sonianto alias Joni (35), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Siti Sulasih (31) di kebun karet Natar, akhirnya berakhir. Tim gabungan dari Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polres Pringsewu berhasil mencokok Joni di Desa Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, pada Minggu (15/6/2025) dini hari.


Kronologi Penangkapan: Tidur Pulas, Langsung Dibekuk!

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penangkapan Joni berawal dari informasi masyarakat. “Kami mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak cepat untuk menangkapnya,” ujar AKBP Yusriandi saat konferensi pers di Mapolsek Natar, Senin (16/6/2025).

Joni yang sedang tertidur pulas di kursi rumah persembunyiannya digerebek sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi dengan sigap membekuknya tanpa perlawanan.


Jejak Kejahatan Beruntun: Dari Persetubuhan Anak hingga Pembunuhan Sadis

Terungkap, sebelum aksi kejinya di Natar, Joni terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap CA (15) di Pringsewu. Pelaku kemudian melarikan diri ke kebun karet di Natar, tempat Siti Sulasih akhirnya menjadi korban.

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, Siti Sulasih menemukan Joni tertidur di ladang jagung. Teguran Siti rupanya memicu amarah Joni. Awalnya, Joni mencoba mencuri motor Honda Supra X 125 milik korban, namun Siti berhasil menggagalkan usahanya.

Di sinilah kengerian dimulai. Joni memaksa Siti untuk berhubungan badan. Korban yang melawan dan berteriak, dipukul dan dibenturkan kepalanya ke tanah berkali-kali. Takut teriakan korban terdengar, Joni mengikat tangan dan mulut Siti dengan celana panjang, lalu menariknya kuat-kuat hingga korban tak lagi meronta dan kejang-kejang. Joni yang panik melihat korbannya tak berdaya, langsung melarikan diri dengan membawa motor Siti. Malang, Siti ditemukan meninggal dunia oleh keluarganya pada pukul 19.00 WIB.


Pengakuan Jujur dan Bukti Kuat

AKBP Yusriandi menegaskan bahwa Joni telah mengakui seluruh perbuatannya, termasuk kasus persetubuhan anak, pencurian motor, pemerkosaan, dan pembunuhan. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celurit, batu, sepeda motor Yamaha Jupiter Z, dan ponsel Infinix.

Kompol Zaldy Kurniawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menambahkan bahwa hasil olah TKP dan pemeriksaan Puslabfor menunjukkan darah pada batu yang digunakan pelaku adalah milik korban. “Nanti akan kita cek kembali DNA pelaku dengan sperma yang ada di kemaluan korban untuk pembuktian secara scientific,” jelas Kompol Zaldy.


Jeratan Pasal Berlapis Menanti Pelaku

Atas perbuatannya yang tergolong sadis ini, Joni dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (ancaman 12 tahun penjara)
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara)
  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman 20 tahun penjara)
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman 7 tahun penjara)
  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian (ancaman 15 tahun penjara)

Penangkapan Joni menjadi harapan baru bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Kasus ini akan terus diproses demi memastikan hukuman setimpal bagi pelaku.***

Source: Ahmad Hidayat
Tags: BeritaTerkinikekerasanKriminalLampungPembunuhanPemerkosaanpenangkapan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkab Tanggamus Gandeng Kecamatan, Perkuat Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda

Next Post

Bupati Pringsewu Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Next Post
Bupati Pringsewu Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Bupati Pringsewu Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Selatan Gelar Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Selatan Gelar Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis

Parosil Teken Komitmen Bersama Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Barat

Parosil Teken Komitmen Bersama Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Barat

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Ketapang, Barang Bukti HP dan Motor Diamankan

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Ketapang, Barang Bukti HP dan Motor Diamankan

Baru Bebas Penjara, Residivis di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu

Baru Bebas Penjara, Residivis di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pajak, Rakyat, dan Rasa yang Tertinggal di Jalanan

01/07/2025
Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran #SeruputMadu: Inovasi Manis dari Pringsewu untuk Indonesia

01/07/2025
Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Panen Melon: Dari Ladang Ketahanan Pangan untuk Nutrisi dan Inspirasi

01/07/2025
Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Kebijakan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati Harga Pemerintah

01/07/2025
SiLPA Lampung Capai Rp69,89 Miliar, Pemprov Dorong Iklim Investasi Sehat dan Akuntabel

SiLPA Lampung Capai Rp69,89 Miliar, Pemprov Dorong Iklim Investasi Sehat dan Akuntabel

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved