SAIBETIK – Pelarian Kelik Fitri Sonianto alias Joni (35), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Siti Sulasih (31) di kebun karet Natar, akhirnya berakhir. Tim gabungan dari Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polres Pringsewu berhasil mencokok Joni di Desa Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, pada Minggu (15/6/2025) dini hari.
Kronologi Penangkapan: Tidur Pulas, Langsung Dibekuk!
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penangkapan Joni berawal dari informasi masyarakat. “Kami mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak cepat untuk menangkapnya,” ujar AKBP Yusriandi saat konferensi pers di Mapolsek Natar, Senin (16/6/2025).
Joni yang sedang tertidur pulas di kursi rumah persembunyiannya digerebek sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi dengan sigap membekuknya tanpa perlawanan.
Jejak Kejahatan Beruntun: Dari Persetubuhan Anak hingga Pembunuhan Sadis
Terungkap, sebelum aksi kejinya di Natar, Joni terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap CA (15) di Pringsewu. Pelaku kemudian melarikan diri ke kebun karet di Natar, tempat Siti Sulasih akhirnya menjadi korban.
Pada Sabtu, 24 Mei 2025, Siti Sulasih menemukan Joni tertidur di ladang jagung. Teguran Siti rupanya memicu amarah Joni. Awalnya, Joni mencoba mencuri motor Honda Supra X 125 milik korban, namun Siti berhasil menggagalkan usahanya.
Di sinilah kengerian dimulai. Joni memaksa Siti untuk berhubungan badan. Korban yang melawan dan berteriak, dipukul dan dibenturkan kepalanya ke tanah berkali-kali. Takut teriakan korban terdengar, Joni mengikat tangan dan mulut Siti dengan celana panjang, lalu menariknya kuat-kuat hingga korban tak lagi meronta dan kejang-kejang. Joni yang panik melihat korbannya tak berdaya, langsung melarikan diri dengan membawa motor Siti. Malang, Siti ditemukan meninggal dunia oleh keluarganya pada pukul 19.00 WIB.
Pengakuan Jujur dan Bukti Kuat
AKBP Yusriandi menegaskan bahwa Joni telah mengakui seluruh perbuatannya, termasuk kasus persetubuhan anak, pencurian motor, pemerkosaan, dan pembunuhan. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celurit, batu, sepeda motor Yamaha Jupiter Z, dan ponsel Infinix.
Kompol Zaldy Kurniawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menambahkan bahwa hasil olah TKP dan pemeriksaan Puslabfor menunjukkan darah pada batu yang digunakan pelaku adalah milik korban. “Nanti akan kita cek kembali DNA pelaku dengan sperma yang ada di kemaluan korban untuk pembuktian secara scientific,” jelas Kompol Zaldy.
Jeratan Pasal Berlapis Menanti Pelaku
Atas perbuatannya yang tergolong sadis ini, Joni dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (ancaman 12 tahun penjara)
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara)
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman 20 tahun penjara)
- Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman 7 tahun penjara)
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian (ancaman 15 tahun penjara)
Penangkapan Joni menjadi harapan baru bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Kasus ini akan terus diproses demi memastikan hukuman setimpal bagi pelaku.***