SAIBETIK— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu. Dugaan korupsi ini disebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp17 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Penyidik telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),” ungkap Armen.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim telah memeriksa 25 orang saksi, baik dari kalangan internal BRI maupun nasabah. Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pringsewu pada Selasa, 1 Juli 2025, yaitu:
- Kantor BRI Cabang Pringsewu
- Sebuah rumah di Jalan Pemuda
- Rumah lain di Jalan Pringadi, Pringsewu Utara
Hasil dari penggeledahan itu tak main-main. Penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen dan berkas, hingga aset fisik bernilai tinggi seperti:
- 2 mobil: Toyota Innova Reborn dan Honda Brio
- 4 sertifikat tanah dan bangunan
- Uang tunai sebesar Rp559 juta
- Beberapa handphone, tas, dan barang pribadi lainnya
Total estimasi nilai aset yang disita sementara ini mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Ini masih dalam proses pengembangan. Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp17 miliar, tapi angka ini masih akan dihitung secara rinci,” ujar Armen.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan perkembangan informasi seiring jalannya penyidikan.
Dengan pengusutan ini, Kejati Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam membongkar praktik korupsi, bahkan di sektor perbankan BUMN yang semestinya menjadi ujung tombak layanan publik.***