• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, September 28, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Kejati Lampung Tahan Tiga Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, Dugaan Korupsi Dana PI Capai US\$ 17 Juta

Melda by Melda
23/09/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Kasus Korupsi PT LEB Mengguncang Lampung, Kejati Janji Kejar Tersangka Lain Meski Jawaban Normatif Soal Pejabat OPD

SAIBETIK– Kejaksaan Tinggi Lampung kembali membuat gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi di sektor energi. Pada Senin malam, 22 September 2025, penyidik Pidana Khusus menahan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) di wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US\$ 17.286.000. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, dengan masa penahanan awal 20 hari.

Tiga tersangka tersebut adalah M.H, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya; BK, Direktur Operasional; dan HW, Komisaris perusahaan yang juga penerima dana PI 10%. Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup, disertai sejumlah surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025.

Modus Operandi dan Kerugian Negara
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, menjelaskan bahwa dana PI senilai US\$ 17,286 juta yang diterima PT Lampung Energi Berjaya tidak dikelola sesuai core business perusahaan di sektor migas. Dana tersebut justru digunakan untuk pembayaran gaji, bonus, dan taritiem pegawai, serta dibagikan sebagai dividen ke PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, dan Pemerintah Provinsi Lampung.

BeritaTerkait

Kejati Lampung Dikepung Kritik, Ferdi Gunsan: “PI PT LEB Hanya 5%, Kenapa BUMD Jakarta Dibiarkan?”

Ferdi Gunsan Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi PT LEB: “Role Model atau Sekadar Cari-Cari Kesalahan?”

“Perbuatan para tersangka jelas merugikan keuangan negara. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/5-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, kerugian yang ditimbulkan mencapai jutaan dolar AS,” ungkap Armen. Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung yang seharusnya diperoleh dari pengelolaan dana PI 10%.

Langkah Tegas Kejaksaan Tinggi Lampung
Armen menambahkan bahwa Kejati Lampung berkomitmen menelusuri seluruh pihak yang terlibat. Penyidikan tidak akan berhenti pada penahanan tiga tersangka, melainkan akan terus membuka fakta dan bukti untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

“Kami menegaskan komitmen kami dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. Penanganan kasus ini akan menjadi role model bagi pengelolaan dana Participating Interest 10% di seluruh Indonesia. Harapannya, pengelolaan dana PI 10% ke depan bisa dilakukan dengan tepat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat serta meningkatkan PAD daerah,” tegas Armen.

Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik dan sektor energi di Lampung. Selain kerugian finansial, praktik ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana PI yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas, bukan untuk kepentingan lain.

Pengamat hukum dan keuangan menilai, langkah Kejati Lampung menahan tiga tersangka sekaligus menunjukkan sinyal tegas bagi pelaku korupsi di sektor migas dan BUMD yang menerima dana pemerintah. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus mendorong penerapan tata kelola yang lebih baik di perusahaan-perusahaan yang mengelola dana strategis negara.

Publik kini menunggu kelanjutan proses penyidikan dan kemungkinan pengembangan kasus ini, termasuk apakah akan ada tersangka baru yang terlibat dan sejauh mana kerugian negara dapat dikembalikan. Penanganan kasus ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dana negara di sektor migas Lampung dan nasional.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Kejati Lampungkerugian negara Lampungkorupsi dana PIParticipating Interest 10%penyidikan korupsi LampungPT Lampung Energi BerjayaWK OSES
ShareTweetSendShare
Previous Post

ITERA Gandeng Pemkab Tanggamus, Susun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Perkotaan: Mahasiswa Terjun Langsung Lakukan Pemetaan di Tiga Kecamatan Strategis

Next Post

Pendapatan Pajak Lampung 2025 Diproyeksikan Capai 73,49 Persen, Bapenda Genjot Optimalisasi PKB dan BBNKB

Next Post
Pendapatan Pajak Lampung 2025 Diproyeksikan Capai 73,49 Persen, Bapenda Genjot Optimalisasi PKB dan BBNKB

Pendapatan Pajak Lampung 2025 Diproyeksikan Capai 73,49 Persen, Bapenda Genjot Optimalisasi PKB dan BBNKB

Bupati Lampung Tengah Buka Seminar Nasional HUT ke-20 Himpaudi: Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

Bupati Lampung Tengah Buka Seminar Nasional HUT ke-20 Himpaudi: Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

Rakornas Hilirisasi Komoditas Perkebunan Digelar di Kementerian Pertanian, Lampung Siap Jadi Penggerak Transformasi Pertanian Nasional

Rakornas Hilirisasi Komoditas Perkebunan Digelar di Kementerian Pertanian, Lampung Siap Jadi Penggerak Transformasi Pertanian Nasional

Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Rakornas Posyandu 2025: Dorong Transformasi Enam Layanan SPM untuk Masyarakat Sehat

Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Rakornas Posyandu 2025: Dorong Transformasi Enam Layanan SPM untuk Masyarakat Sehat

Lampung Selatan Geliatkan Seni Tradisional: Zita Anjani Ajak Generasi Muda Hidupkan Tari Tuping 12 Wajah

Lampung Selatan Geliatkan Seni Tradisional: Zita Anjani Ajak Generasi Muda Hidupkan Tari Tuping 12 Wajah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Jurusan Seni di SMK Negeri Lampung Picu Polemik: Swasta Menilai Strategi “Suntik Mati”

Jurusan Seni di SMK Negeri Lampung Picu Polemik: Swasta Menilai Strategi “Suntik Mati”

28/09/2025
Polres Tanggamus Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Rumah Terdampak Gempa

Polres Tanggamus Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Rumah Terdampak Gempa

28/09/2025
Polres Tanggamus Gelar Pengobatan Gratis bagi Warga Terdampak Gempa Semaka

Polres Tanggamus Gelar Pengobatan Gratis bagi Warga Terdampak Gempa Semaka

28/09/2025
Polisi Bekuk Pelaku Pemerasan Jalinsum Natar, Hasil Pengintaian Panjang yang Bikin Resah Warga

Polisi Bekuk Pelaku Pemerasan Jalinsum Natar, Hasil Pengintaian Panjang yang Bikin Resah Warga

27/09/2025
Kolaborasi Lintas Sektor: Kapolda dan Pangdam Pimpin Panen Raya Jagung di Pringsewu, Lampung

Kolaborasi Lintas Sektor: Kapolda dan Pangdam Pimpin Panen Raya Jagung di Pringsewu, Lampung

27/09/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved