SAIBETIK– Kejaksaan Tinggi Lampung kembali membuat gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi di sektor energi. Pada Senin malam, 22 September 2025, penyidik Pidana Khusus menahan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) di wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US\$ 17.286.000. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, dengan masa penahanan awal 20 hari.
Tiga tersangka tersebut adalah M.H, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya; BK, Direktur Operasional; dan HW, Komisaris perusahaan yang juga penerima dana PI 10%. Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup, disertai sejumlah surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, menjelaskan bahwa dana PI senilai US\$ 17,286 juta yang diterima PT Lampung Energi Berjaya tidak dikelola sesuai core business perusahaan di sektor migas. Dana tersebut justru digunakan untuk pembayaran gaji, bonus, dan taritiem pegawai, serta dibagikan sebagai dividen ke PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, dan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Perbuatan para tersangka jelas merugikan keuangan negara. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/5-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, kerugian yang ditimbulkan mencapai jutaan dolar AS,” ungkap Armen. Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung yang seharusnya diperoleh dari pengelolaan dana PI 10%.
Langkah Tegas Kejaksaan Tinggi Lampung
Armen menambahkan bahwa Kejati Lampung berkomitmen menelusuri seluruh pihak yang terlibat. Penyidikan tidak akan berhenti pada penahanan tiga tersangka, melainkan akan terus membuka fakta dan bukti untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
“Kami menegaskan komitmen kami dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. Penanganan kasus ini akan menjadi role model bagi pengelolaan dana Participating Interest 10% di seluruh Indonesia. Harapannya, pengelolaan dana PI 10% ke depan bisa dilakukan dengan tepat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat serta meningkatkan PAD daerah,” tegas Armen.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik dan sektor energi di Lampung. Selain kerugian finansial, praktik ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana PI yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas, bukan untuk kepentingan lain.
Pengamat hukum dan keuangan menilai, langkah Kejati Lampung menahan tiga tersangka sekaligus menunjukkan sinyal tegas bagi pelaku korupsi di sektor migas dan BUMD yang menerima dana pemerintah. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus mendorong penerapan tata kelola yang lebih baik di perusahaan-perusahaan yang mengelola dana strategis negara.
Publik kini menunggu kelanjutan proses penyidikan dan kemungkinan pengembangan kasus ini, termasuk apakah akan ada tersangka baru yang terlibat dan sejauh mana kerugian negara dapat dikembalikan. Penanganan kasus ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dana negara di sektor migas Lampung dan nasional.***