SAIBETIK– Kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali memanas. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah pemeriksaan sebelumnya dilakukan pasca penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik Arinal.
Berdasarkan informasi yang beredar, Arinal saat ini berada di Jakarta sehingga belum dapat menghadiri panggilan penyidik. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arinal terkait alasan ketidakhadirannya. Kejadian ini memicu spekulasi publik, mengingat kasus PT LEB menjadi sorotan lantaran nilai kerugian negara yang diduga cukup besar.
Sebelumnya, penyidikan kasus PT LEB sempat minim pemberitaan. Hal ini terjadi karena Kejati Lampung menjadi pihak termohon dalam sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Hermawan menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejati Lampung. Namun pada Senin, 8 Desember 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menolak seluruh permohonan Hermawan. Putusan ini menegaskan legalitas penetapan tersangka dan memberi jalan bagi Kejati Lampung untuk melanjutkan penyidikan.
Dua hari pasca putusan pra peradilan, Kejati Lampung disebut kembali leluasa untuk menindaklanjuti penyidikan dugaan korupsi Dana PI 10 persen PT LEB. Publik dan pengamat hukum kini menunggu langkah berikutnya, apakah Kejati akan menetapkan tersangka baru atau melakukan penyitaan lanjutan terhadap aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, penyidik Kejati Lampung tengah mengkaji semua dokumen transaksi dan aset perusahaan serta pribadi terkait kasus ini. Sumber tersebut menambahkan, jika Arinal tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik dapat mengambil langkah hukum lanjutan termasuk pemanggilan paksa.
Hingga laporan ini diterbitkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai agenda pemeriksaan Arinal maupun perkembangan terbaru penyidikan. Sementara itu, publik terus menunggu kepastian hukum atas dugaan korupsi yang menjerat mantan gubernur tersebut, yang diyakini menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian di Lampung pada tahun ini.
Langkah Kejati Lampung untuk mempercepat penyidikan dianggap penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab hukum terkait pengelolaan Dana Participating Interest PT LEB. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi daerah, aset perusahaan besar, dan potensi kerugian negara yang signifikan, sehingga menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Lampung.***





