SAIBETIK – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus memperdalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa tim penyidik memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung dalam penyelidikan terkait potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.223.304.445.
“Pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tersebut,” ujar Ricky pada Senin, 3 Juni 2024.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Lampung telah memeriksa beberapa pihak yang terkait dengan kegiatan pengadaan tersebut, termasuk Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Ricky menegaskan bahwa Kejati Lampung akan terus melakukan pemeriksaan serta siap mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.