SAIBETIK– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dan PT Lampung Jasa Utama (PT LJU). Setelah menggeledah rumah eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung No. 50, Sepang Jaya, Kedaton, pada Rabu, 3 September 2025, penyidik langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif terhadap eks Ketua DPD Golkar Lampung tersebut selama 14 jam pada 4 September.
Dalam penggeledahan itu, Kejati Lampung menyita barang-barang berharga senilai sekitar 38,5 miliar rupiah. Barang-barang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana participating interest (PI) 10% senilai Rp 271 miliar pada PT LEB, anak perusahaan PT LJU.
Penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Pada Jumat, 19 September 2025, Kejati kembali memeriksa eks Penjabat Gubernur Lampung Dr. Samsudin. Pemeriksaan ini menandai berlanjutnya rentetan tindakan hukum terhadap pejabat-pejabat yang memiliki otoritas dalam pengelolaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejati merupakan langkah tepat, mengingat Arinal Djunaidi dan Dr. Samsudin adalah kepala daerah saat itu, sekaligus pemegang saham PT LJU (induk perusahaan) dan PT LEB (anak perusahaan). Keputusan terkait keberlangsungan usaha Perseroda ini sepenuhnya berada di tangan pemilik modal, yakni Gubernur sebagai pemegang saham PT LJU.
Fakta-fakta awal menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas selama pembentukan dan operasional perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran eks pejabat maupun pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelimpahan kewenangan maupun aktivitas usaha unit tersebut.
Publik kini menunggu langkah berikutnya dari Kejati Lampung untuk membongkar siapa saja eks pejabat dan pejabat OPD yang terlibat, serta sejauh mana keterlibatan mereka dalam skandal ini. Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap potensi penyalahgunaan kekuasaan dan dana negara dalam pengelolaan BUMD Lampung.***










