SAIBETIK— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penegakan hukum berkeadilan dengan menghentikan penuntutan perkara penggelapan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil terhadap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan Nopiansyah, warga Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Prosesi penghentian tuntutan, yang ditandai dengan pelepasan rompi tahanan, digelar di halaman Kantor Pekon Sri Kuncoro pada Senin (16/6/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanggamus, Eko Nurlianto, S.H., didampingi Jaksa Fasilitator Irvan Khasbi A., S.H., mewakili Kepala Kejari Tanggamus, Drs. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A.
“Dasar penghentian penuntutan ini karena terpenuhinya syarat dalam Pasal 4, 5, dan 9 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Eko Nurlianto.
Ia menegaskan, perkara ini termasuk tindak pidana ringan yang diselesaikan dengan mengutamakan kemanusiaan dan keadilan bagi kedua belah pihak.
Kesepakatan damai tercapai setelah proses mediasi yang mempertemukan pelaku, korban, tokoh masyarakat, dan aparat pekon.
“Mediasi ini dilaksanakan sesuai pedoman Kejaksaan Agung dan hasil ekspose di tingkat Kejati dinyatakan memenuhi syarat RJ,” tambah Eko.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memulihkan keadaan seperti semula, tetapi juga mempererat hubungan sosial di masyarakat.
“Kami berharap Restorative Justice bisa menjadi sarana penyelesaian yang menyentuh nilai kemanusiaan dan memperkuat keharmonisan warga,” pungkas Eko.***