SAIBETIK— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru bagi aparatur desa tahun anggaran 2024. Keduanya, yakni TH, seorang ASN yang menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu, dan ES, pihak swasta yang menjabat Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/7/2025).
Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intel I Kadek Dwi Ariatama, menjelaskan bahwa keduanya diduga kuat melakukan korupsi dalam kegiatan Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara yang digelar di Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024.
Modus dan Peran Tersangka
ES diketahui aktif menawarkan program bimtek kepada TH, yang kemudian mendorong dan menginstruksikan seluruh kepala pekon di Pringsewu untuk mengikuti kegiatan tersebut. Modus yang digunakan meliputi mark up biaya kegiatan serta pembuatan dokumen palsu, termasuk manipulasi data biaya transportasi dan akomodasi.
Biaya kegiatan dipatok Rp13 juta per peserta, dengan rincian Rp11 juta dikelola oleh LPPAN dan Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai uang saku atau cashback. TH, dalam perannya, mengarahkan agar kegiatan bimtek dimasukkan ke dalam APBDes Perubahan 2024, bahkan dilakukan setelah kegiatan berlangsung. Hal ini membuat para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan tersebut.
“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Kajari.
Potensi Kerugian Negara dan Penyitaan
Kejari Pringsewu juga mengungkap bahwa nilai kerugian keuangan negara masih dalam tahap penghitungan oleh Inspektorat, dengan estimasi mencapai Rp1 miliar. Namun, penyidik telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp835,4 juta yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
“Kami akan terus mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” tegas Kajari.
Tersangka Ditahan untuk 20 Hari
Dengan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan 24 KUHAP, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan guna mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, maupun pengulangan tindak pidana.
Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.***