• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Juli 12, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bimtek Rp1 Miliar, Modus Mark Up dan Dokumen Palsu

Melda by Melda
12/07/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bimtek Rp1 Miliar, Modus Mark Up dan Dokumen Palsu

SAIBETIK— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru bagi aparatur desa tahun anggaran 2024. Keduanya, yakni TH, seorang ASN yang menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu, dan ES, pihak swasta yang menjabat Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/7/2025).

Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intel I Kadek Dwi Ariatama, menjelaskan bahwa keduanya diduga kuat melakukan korupsi dalam kegiatan Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara yang digelar di Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024.

Modus dan Peran Tersangka

BeritaTerkait

Tiga Lembaga di Pringsewu Bentuk Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf, Kejari dan Kemenag Tinjau Loket Pelayanan di BPN Pringsewu

ES diketahui aktif menawarkan program bimtek kepada TH, yang kemudian mendorong dan menginstruksikan seluruh kepala pekon di Pringsewu untuk mengikuti kegiatan tersebut. Modus yang digunakan meliputi mark up biaya kegiatan serta pembuatan dokumen palsu, termasuk manipulasi data biaya transportasi dan akomodasi.

Biaya kegiatan dipatok Rp13 juta per peserta, dengan rincian Rp11 juta dikelola oleh LPPAN dan Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai uang saku atau cashback. TH, dalam perannya, mengarahkan agar kegiatan bimtek dimasukkan ke dalam APBDes Perubahan 2024, bahkan dilakukan setelah kegiatan berlangsung. Hal ini membuat para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan tersebut.

“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Kajari.

Potensi Kerugian Negara dan Penyitaan

Kejari Pringsewu juga mengungkap bahwa nilai kerugian keuangan negara masih dalam tahap penghitungan oleh Inspektorat, dengan estimasi mencapai Rp1 miliar. Namun, penyidik telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp835,4 juta yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

“Kami akan terus mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” tegas Kajari.

Tersangka Ditahan untuk 20 Hari

Dengan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan 24 KUHAP, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan guna mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, maupun pengulangan tindak pidana.

Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.***

Source: wahyu widodo
Tags: BimtekFiktifDugaanKorupsiKasusTH_ESKejariPringsewuKorupsiDesa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sekolah Siger Dipertanyakan: Janji Pendidikan Gratis Pemkot Bandar Lampung Terancam Korbankan Masa Depan Remaja

Next Post

Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

Next Post
Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

Surat Edaran Disdikbud Lampung Soal Pencegahan LGBT Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

Surat Edaran Disdikbud Lampung Soal Pencegahan LGBT Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Edaran Disdikbud Lampung Soal Pencegahan LGBT Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

Surat Edaran Disdikbud Lampung Soal Pencegahan LGBT Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

12/07/2025
Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

12/07/2025
Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

12/07/2025
Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bimtek Rp1 Miliar, Modus Mark Up dan Dokumen Palsu

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bimtek Rp1 Miliar, Modus Mark Up dan Dokumen Palsu

12/07/2025
Gebyar Senyum Muharam: Ponpes Yatim Al-Ishlah Pringsewu Rayakan Milad dan Berbagi Santunan Anak Yatim

Sekolah Siger Dipertanyakan: Janji Pendidikan Gratis Pemkot Bandar Lampung Terancam Korbankan Masa Depan Remaja

11/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved