• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejari Pringsewu Laksanakan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan Dana Hibah LPTQ dengan Tersangka Sekda Kabupaten

Melda by Melda
23/05/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Kejari Pringsewu Laksanakan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan Dana Hibah LPTQ dengan Tersangka Sekda Kabupaten

SAIBETIK– Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melaksanakan Tahap 2 atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Tersangka HI yang merupakan Ketua LPTQ sekaligus menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HI diduga terlibat bersama dua terdakwa lainnya yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yaitu Tari Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ). Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp584.464.163,-, dengan nilai pemulihan kerugian sebesar Rp494.974.684,- pada tahap penyidikan.

BeritaTerkait

Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, BPN Pringsewu Jalin Silaturahmi ke Kejari

Polres dan Kejari Pringsewu Perkuat Sinergi: Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan Jadi Prioritas

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses, tersangka didampingi penasihat hukum dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyatakan kondisinya sehat.

Penuntut Umum menetapkan penahanan tersangka HI selama 20 hari, mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025, dengan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Agung.

Tim Penuntut Umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan.

Kejari Pringsewu berkomitmen memberikan update transparan atas perkembangan perkara ini demi mendukung upaya pemberantasan korupsi.***

Source: WAHYUDIN
Tags: DanaHibahKejariPringsewuKorupsiLPTQSekdaPringsewuTindakPidanaKorupsiTipikorLampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pj. Sekdaprov Lampung Terima Kunjungan YPSK dan ChildFund International, Perkuat Kolaborasi Masyarakat Inklusif dan Damai

Next Post

Kapolri Resmi Buka Rakernis Gabungan 4 Satker dan Beri Penghargaan ke 13 Satker Peraih IKPA 100%

Next Post
Kapolri Resmi Buka Rakernis Gabungan 4 Satker dan Beri Penghargaan ke 13 Satker Peraih IKPA 100%

Kapolri Resmi Buka Rakernis Gabungan 4 Satker dan Beri Penghargaan ke 13 Satker Peraih IKPA 100%

Wakil Bupati Pringsewu Ajak ASN Kurangi Penggunaan Plastik Demi Lingkungan Sehat

Wakil Bupati Pringsewu Ajak ASN Kurangi Penggunaan Plastik Demi Lingkungan Sehat

Kadis Perpusip Lampung Ajak Anak Muda Cintai Sastra untuk Regenerasi Sastrawan Nasional

Kadis Perpusip Lampung Ajak Anak Muda Cintai Sastra untuk Regenerasi Sastrawan Nasional

Bupati Lampung Barat Letakkan Batu Pertama Masjid Nurul Huda: Masjid Lebih dari Sekadar Tempat Salat

Bupati Lampung Barat Letakkan Batu Pertama Masjid Nurul Huda: Masjid Lebih dari Sekadar Tempat Salat

Dinding Kantor DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Anggota Satpol PP Luka

Dinding Kantor DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Anggota Satpol PP Luka

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

18/08/2025
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

18/08/2025
Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved