SAIBETIK— Penyidikan dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan lanjutan di Kota Bandarlampung pada Selasa (3/6/2025), tepatnya di kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Panglima Polem, Gang Sawo No. 37.
Kepala Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan dimulai pukul 14.00 WIB dan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025.
“Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan Bimtek dan Studi Tiru Tahun Anggaran 2024,” ujar Kadek dalam keterangan tertulis.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah berjalan sejak 24 Maret 2025, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Kajari menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengungkap potensi penyimpangan anggaran serta memulihkan kerugian keuangan negara.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memulihkan potensi kerugian negara akibat pelaksanaan kegiatan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, Kejari Pringsewu telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis:
- Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu,
- Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu,
- Rumah pribadi KHOTMANUDIN, selaku Kepala Pekon Rejosari.
Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen penting dan sejumlah barang yang diduga terkait dengan pelaksanaan Bimtek. Kejari memastikan seluruh proses dilakukan sesuai KUHAP, tertib, dan tanpa hambatan.
Dalam upaya awal pemulihan kerugian negara, tim Kejari Pringsewu telah berhasil mengamankan dana sekitar Rp184 juta.***