SAIBETIK— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur mengadakan kegiatan penerangan hukum yang berlangsung di MAN 1 Lampung Timur pada Rabu, 14 Agustus 2024. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Timur.
Kepala Kemenag Lampung Timur, Indrajaya, menyampaikan betapa pentingnya kegiatan ini bagi pegawai di lingkungannya. “Penerangan hukum seperti ini sangat bermanfaat untuk memahami hukum dan aturan yang berlaku, terutama dalam pengelolaan Dana BOS serta tugas dan fungsi sehari-hari kami. Kami berharap melalui kegiatan ini, kita dapat lebih bijak dan taat hukum dalam menjalankan amanah,” ungkap Indrajaya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur, Muklis, yang turut hadir, memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kejari. “Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan wawasan hukum yang mendalam, tidak hanya kepada pegawai negeri, tetapi juga kepada masyarakat luas. Kami di PWI siap mendukung penyebaran informasi ini agar masyarakat lebih sadar hukum,” kata Muklis.
Dalam arahannya, Kasi Intel Kejari Lampung Timur, Muhammad Rony, menekankan bahwa penerangan hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejari untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat. “Kami berharap, dengan penerangan hukum ini, pegawai di Kemenag dapat lebih memahami hak dan kewajibannya serta menghindari pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas mereka,” jelas Rony.
Kepala MAN 1 Lampung Timur, Rubangi, juga memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan ini. “Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memahami berbagai peraturan hukum yang sering kali kurang kami pahami. Penjelasan yang diberikan sangat jelas dan mudah dipahami, sehingga kami merasa lebih siap dalam menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rubangi.
Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di Lampung Timur, khususnya di lingkungan Kemenag dan instansi terkait lainnya.***