SAIBETIK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung semakin mendekati penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai USD 17,268,000.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidikan telah resmi dimulai setelah status perkara ditingkatkan dari penyelidikan. “Status perkaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam langkah penyidikan ini, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan di Kantor Lampung Energi Berjaya (LEB) dan enam lokasi lain di Bandar Lampung serta Lampung Timur. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan uang tunai senilai Rp 876.433.589 dan deposito berjangka yang dibekukan sebesar Rp 1,3 miliar, sehingga total keseluruhan yang diamankan mencapai Rp 2.176.433.589.
Armen menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami asal-usul kepemilikan uang tersebut. Jika pemilik uang tidak dapat membuktikan sumbernya atau terdapat indikasi keterkaitannya dengan tindak pidana, langkah hukum penyitaan akan diambil. Sebaliknya, jika pemilik dapat membuktikan bahwa dana tersebut sah, maka uang akan dikembalikan.
Dalam perkembangan lainnya, tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap enam saksi yang terkait, termasuk Direktur BUMD Lampung Jasa Utama, Direktur Utama PT LJU, serta pejabat-pejabat lainnya yang memiliki keterkaitan dengan aliran dana dari Pertamina Hulu Energi ke Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan BUMD Lampung Jasa Utama.
Kejati Lampung juga aktif berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini. Armen memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara cepat dan transparan, dengan harapan tidak ada keterlambatan dalam pengungkapan perkara.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi, termasuk Gubernur sebelumnya dan Penjabat Gubernur saat ini, Armen menyatakan, “Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan.” Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah yang diambil, serta berkomitmen untuk segera menginformasikan hasil-hasil kepada publik.
“Kami memiliki timeline untuk pengungkapan perkara ini, dan kami berupaya agar proses ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.***