• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Dua Perkara Lewat Restorative Justice: Bukti Hukum Humanis yang Mengedepankan Perdamaian

Melda by Melda
10/09/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Pringsewu
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Dua Perkara Lewat Restorative Justice: Bukti Hukum Humanis yang Mengedepankan Perdamaian

SAIBETIK– Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali mencatatkan langkah bersejarah dalam penegakan hukum yang lebih humanis. Dua perkara pidana resmi dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice pada Senin, 8 September 2025 dan Selasa, 9 September 2025. Keputusan ini bukan hanya menandai keberanian aparat penegak hukum dalam mengedepankan hati nurani, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa perdamaian bisa menjadi jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan konflik.

Kasus pertama melibatkan tersangka S (57), seorang buruh asal Kabupaten Pringsewu. Perselisihan rumah tangga yang dipicu oleh tekanan ekonomi dan emosi sesaat berubah menjadi tindak kekerasan. Berdasarkan fakta hukum, perbuatan S seharusnya masuk kategori pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun, pada 19 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat. Perdamaian ini disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua belah pihak.

Perkara kedua menyangkut W (26), seorang petani yang terlibat perkelahian di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025. Insiden itu mengakibatkan korban mengalami luka dan secara hukum memenuhi unsur penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP. Meski demikian, pada 21 Agustus 2025, kedua belah pihak sepakat berdamai secara sukarela. Sebagai bentuk tanggung jawab, W menanggung biaya pengobatan korban senilai Rp15 juta, yang lunas dibayarkan pada 29 Agustus 2025.

BeritaTerkait

Kejari Tanggamus Luncurkan Program “Propas RJ” untuk Dukung Mantan Pelaku Narkotika Kembali ke Masyarakat

Kejari Bandar Lampung Terima Peringkat 2 Terbanyak Penerapan Keadilan Restorative

Dua perkara ini dihentikan dengan merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memperbolehkan penghentian penuntutan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta telah terjadi perdamaian yang tulus tanpa paksaan.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan dengan selektif, mengutamakan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. “Prinsip ini bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan kembali hubungan sosial yang sempat retak,” ujarnya.

Melalui keputusan ini, diharapkan tercapai empat tujuan penting:

1. Memulihkan harmoni sosial di tengah masyarakat.
2. Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
3. Menjamin pemulihan dan perlindungan korban.
4. Menekan potensi terulangnya tindak pidana melalui pengawasan berkelanjutan.

Langkah Kejaksaan Negeri Pringsewu ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bicara soal sanksi, tetapi juga soal kemanusiaan. Dengan pendekatan restorative justice, penyelesaian perkara tidak berhenti di meja hijau, melainkan berlanjut pada terciptanya kedamaian dan persatuan di tengah masyarakat.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Hukum HumanisKasus PidanaKejaksaan PringsewuPerdamaianRestorative Justice
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tanggamus Siap Jadi Kabupaten Pangan Aman, BPOM Lampung Turun Langsung Lakukan Penilaian!

Next Post

Dukungan Puan Maharani dan Filosofi Sumitronomic: Pilar Reformasi Anggaran RAPBN 2026

Next Post
Dukungan Puan Maharani dan Filosofi Sumitronomic: Pilar Reformasi Anggaran RAPBN 2026

Dukungan Puan Maharani dan Filosofi Sumitronomic: Pilar Reformasi Anggaran RAPBN 2026

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dukungan Puan Maharani dan Filosofi Sumitronomic: Pilar Reformasi Anggaran RAPBN 2026

Dukungan Puan Maharani dan Filosofi Sumitronomic: Pilar Reformasi Anggaran RAPBN 2026

10/09/2025
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Dua Perkara Lewat Restorative Justice: Bukti Hukum Humanis yang Mengedepankan Perdamaian

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Dua Perkara Lewat Restorative Justice: Bukti Hukum Humanis yang Mengedepankan Perdamaian

10/09/2025
Tanggamus Siap Jadi Kabupaten Pangan Aman, BPOM Lampung Turun Langsung Lakukan Penilaian!

Tanggamus Siap Jadi Kabupaten Pangan Aman, BPOM Lampung Turun Langsung Lakukan Penilaian!

10/09/2025
Wabup Lampung Tengah Hadiri PORSENIJAR 2025: Panggung Besar Kreativitas Guru dan Pelajar

Wabup Lampung Tengah Hadiri PORSENIJAR 2025: Panggung Besar Kreativitas Guru dan Pelajar

10/09/2025
PGMI UIN Raden Intan Lampung Rayakan Milad ke-13 dengan Beragam Lomba dan Karnaval Meriah

PGMI UIN Raden Intan Lampung Rayakan Milad ke-13 dengan Beragam Lomba dan Karnaval Meriah

09/09/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved