• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Kasus PT LEB Memanas! Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil atau Publik Tersesat oleh Regulasi yang Ambigu?

Melda by Melda
02/11/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Kasus PT LEB Memanas! Kelinci Percobaan Hukum Dana Bagi Hasil atau Publik Tersesat oleh Regulasi yang Ambigu?

SAIBETIK- Polemik kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Komisaris dan Direksi PT LEB terus menjadi sorotan publik. Kejati Lampung sudah mempublikasikan para tersangka dengan rompi tahanan, disertai penyitaan aset miliaran rupiah—semua ini hanya berdasarkan dugaan. Tapi satu pertanyaan tetap menggantung: dari mana sebenarnya kerugian negara yang dituduhkan?

Aspidsus Armen Wijaya menggunakan istilah “Role Model” dalam penjelasannya. Dalam budaya populer, istilah ini kerap diartikan sebagai “kelinci percobaan.” Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di publik: apakah benar direksi PT LEB dijadikan semacam percobaan hukum, sementara regulasi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari kontraktor migas belum tegas mengatur mekanisme pengelolaannya?

Dana PI 10% adalah bagi hasil dari kontraktor migas, bukan APBD maupun APBN. Namun, Kejati Lampung menetapkan tersangka dan menempatkan mereka di Rutan Kelas 1 Way Hui. Publik pun bertanya-tanya, apakah tindakan ini berdasarkan prosedur hukum yang jelas, ataukah sekadar tafsir yang belum tuntas mengenai regulasi yang ada?

BeritaTerkait

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Memanas, Publik Bertanya: Apakah Dua Tersangka Lain Akan Ikut Ajukan Pra Peradilan?

Sidang Penentuan Nasib di Pra Peradilan LEB: Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Perdebatan Memanas Jelang Putusan

Dalam UU dan peraturan terkait, pengelolaan dana PI 10% oleh BUMD seperti PT LEB memang belum diatur secara rinci. PP Nomor 35 Tahun 2004 hanya membahas penawaran PI 10% dan kesanggupan BUMD untuk mengambil bagian, sedangkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 juga hanya menegaskan penawaran PI 10% tanpa detail prosedural pengelolaan. Pergub dan Perda Lampung pun tidak memuat aturan teknis pengelolaan aliran dana ini.

Dengan kondisi regulasi yang ambigu, publik mulai menyoroti apa yang disebut “Role Model” oleh Kejati Lampung. Idealnya, prosedur pengelolaan dana PI 10% harus jelas dan transparan, sehingga tidak muncul persepsi bahwa direksi PT LEB menjadi “kelinci percobaan” dalam praktik hukum yang masih abu-abu. Publik ingin tahu apakah pengelolaan dana di PT LEB sama seperti BUMD lainnya di Indonesia, atau ada perlakuan istimewa yang memicu penyidikan kontroversial ini.

Kritikus hukum menilai kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai fallasi regulasi di sektor migas. Jika peraturan belum mengatur secara jelas tata kelola PI 10%, maka penetapan tersangka bisa menjadi preseden berbahaya, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi BUMD lain yang menjalankan fungsi serupa.

Selain itu, publik menuntut transparansi lebih lanjut: dokumen RUPS, aliran dana PI 10%, dan kebijakan internal PT LEB harus dipaparkan. Hanya dengan begitu, tudingan kerugian negara dapat dinilai secara objektif. Tanpa itu, kasus ini berisiko menjadi contoh “role model” negatif: perusahaan daerah dijadikan percobaan hukum tanpa kepastian regulasi yang jelas.

Kasus PT LEB menjadi sorotan nasional karena menyingkap paradoks hukum dan regulasi di Indonesia: di satu sisi, penegakan hukum penting untuk mencegah penyalahgunaan dana publik; di sisi lain, ketidakjelasan aturan bisa menjerat pihak yang sebenarnya menjalankan kewajiban sesuai praktik BUMD. Publik dan pengamat hukum menunggu langkah Kejati Lampung berikutnya—apakah akan ada klarifikasi regulasi atau tetap memaksakan penafsiran yang kontroversial.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dana bagi hasil migasfallasi regulasihukum dan publikhukum migaskasus korupsi BUMDkelinci percobaan hukumKerugian Negarakontroversi hukum LampungParticipating Interest 10%PT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mahasiswa Unila Bikin Bangga! Wakili Polda Lampung, Raih Juara 2 Nasional di Lomba Video Pendek HUT ke-74 Humas Polri

Next Post

Heboh! Sekolah Siger Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung, Wali Kota dan DPRD Dipertanyakan

Next Post
Heboh! Sekolah Siger Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung, Wali Kota dan DPRD Dipertanyakan

Heboh! Sekolah Siger Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung, Wali Kota dan DPRD Dipertanyakan

Heboh! PT LEB Dijadikan Kelinci Percobaan? Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Picu Kontroversi Nasional

Heboh! PT LEB Dijadikan Kelinci Percobaan? Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Picu Kontroversi Nasional

Jaksa Tegas dan Humanis, Dr. Rita Susanti Resmi Pimpin Kejari Lampung Tengah: Siap Lanjutkan Reformasi Hukum Berbasis Keadilan dan Empati

Jaksa Tegas dan Humanis, Dr. Rita Susanti Resmi Pimpin Kejari Lampung Tengah: Siap Lanjutkan Reformasi Hukum Berbasis Keadilan dan Empati

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

Rumah Kosong di Pringsewu Ludes Terbakar: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp100 Juta

Rumah Kosong di Pringsewu Ludes Terbakar: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp100 Juta

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dua Polisi Dipecat Usai Sidang Etik Kasus Kalibata

19/12/2025

Alih Fungsi Terminal Panjang Jadi SMA Siger Tertahan

18/12/2025
Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

18/12/2025
Relawan Al Quds Lampung Kembali Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera

Relawan Al Quds Lampung Kembali Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera

18/12/2025
118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku “Tanda Cinta” Segera Terbit

118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku “Tanda Cinta” Segera Terbit

18/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved