• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, November 28, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Kasus PT LEB Diduga Langgar Prinsip Due Process of Law, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Proses Penyidikan

Melda by Melda
28/11/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Kasus PT LEB Diduga Langgar Prinsip Due Process of Law, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Proses Penyidikan

SAIBETIK- Kasus yang menjerat PT LEB kembali memantik perhatian publik setelah kuasa hukum perusahaan, Riki Martim, SH, membeberkan sederet kejanggalan dalam proses hukumnya. Ia menilai penetapan direksi dan komisaris sebagai tersangka bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi kuat mengarah pada praktik kriminalisasi, karena tidak sesuai prinsip dasar due process of law dan fair trial.

Riki menjelaskan bahwa sejak proses penyelidikan dimulai setahun lalu, kliennya tidak pernah menerima penjelasan resmi mengenai perbuatan hukum apa yang dituduhkan hingga akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka. Ketidakjelasan itu semakin terasa ketika kliennya meminta dasar hukum penetapan tersangka kepada penyidik, namun jawaban yang diterima justru mengejutkan.

“Penyidik hanya menyampaikan bahwa dasar penetapan tersangka baru akan dijelaskan pada saat persidangan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum yang benar,” kata Riki.

BeritaTerkait

Panggung Sandiwara “CSR Penuh Berkah”, Korupsi Rasa Gotong Royong

Isu Penolakan BAP Tersangka PT LEB, Pengacara Tegaskan Semua Akan Hadir dan Kooperatif

Ia menambahkan, sampai saat ini kliennya belum pernah diperlihatkan berapa nilai kerugian negara yang dijadikan landasan penetapan tersangka. Bahkan, hasil audit BPKP yang seharusnya menjadi instrumen penting dalam kasus dugaan korupsi juga tidak pernah ditunjukkan kepada PT LEB, baik saat mereka diperiksa sebagai saksi maupun saat mereka telah berstatus tersangka.

Padahal, menurut Riki, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan bahwa penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan didahului pemeriksaan menyeluruh terhadap calon tersangka. Proses ini diperlukan agar pihak yang diperiksa mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, atau penjelasan hukum lain yang relevan.

“Faktanya, saat pemeriksaan, pertanyaan yang diajukan justru berkisar pada tupoksi, mekanisme internal perusahaan, RUPS, dan operasional. Tidak ada pendalaman yang mengarah pada unsur dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Lebih jauh, Riki menegaskan bahwa perkara korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata, pasti, dan terukur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tanpa bukti kerugian negara yang valid dan resmi, penetapan tersangka dapat dianggap cacat hukum.

Ia menilai proses hukum PT LEB saat ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Ketidakjelasan dasar hukum, ketiadaan alat bukti yang transparan, hingga audit kerugian negara yang tidak pernah diberikan, membuat proses ini berpotensi merugikan kliennya secara serius.

Atas dasar ini, tim kuasa hukum PT LEB resmi mengajukan permohonan pra peradilan sebagai upaya mencari kebenaran materiil sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

“Melalui pra peradilan ini, kami berharap kebenaran hukum dapat ditemukan secara terang dan klien kami memperoleh keadilan yang selama ini tidak diberikan dalam proses penyidikan,” tegas Riki.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit BPKPdue process of lawfair trialhukum indonesiakasus pt lebKriminalisasipra peradilanprinsip keadilan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Bingung Total

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kasus PT LEB Diduga Langgar Prinsip Due Process of Law, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Proses Penyidikan

Kasus PT LEB Diduga Langgar Prinsip Due Process of Law, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Proses Penyidikan

28/11/2025
Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Bingung Total

Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Bingung Total

28/11/2025
SPPG Dekat SMP N 44 Bandar Lampung Diduga Bermain Data MBG, Pengelola Tutup Mulut

SPPG Dekat SMP N 44 Bandar Lampung Diduga Bermain Data MBG, Pengelola Tutup Mulut

28/11/2025
Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Kasus Dugaan Ilegalitas SMA Siger Bandar Lampung

Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Kasus Dugaan Ilegalitas SMA Siger Bandar Lampung

27/11/2025
Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat

Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat

27/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved