SAIBETIK- Polisi menetapkan seorang pria berinisial JU sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua pegawai DAMRI di Bandar Lampung. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa insiden ini melibatkan dua korban, bukan hanya satu seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan bahwa korban adalah AR dan A.
“Selain AR yang mengalami luka akibat penusukan, korban lainnya, berinisial A, juga menjadi sasaran kekerasan. A merupakan sopir DAMRI yang terlebih dahulu dipukul oleh tersangka sebelum kejadian penusukan,” ungkapnya, Kamis (13/2/2025).
Awal Mula Insiden
Insiden terjadi di SPBU Rajabasa setelah senggolan antara kendaraan korban dan tersangka. Pertikaian bermula ketika JU dan korban A turun dari kendaraan masing-masing dan terlibat cekcok.
“Cekcok berujung pemukulan terhadap korban A. Tak terima, korban A kemudian menghubungi rekannya, AR, yang datang ke lokasi. Situasi semakin panas hingga JU mengeluarkan pisau dan menikam AR,” jelas Yuni.
Setelah kejadian, JU melarikan diri menggunakan Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi BE 733 VIN. Dalam perjalanan, ia membuang pisau yang digunakan sebelum akhirnya ditangkap di kediamannya di Lampung Tengah.
Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Saat ini, JU telah ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.***