SAIBETIK – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap santriwatinya. Pelaku, seorang pria berinisial Z (47), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkaplah bahwa korban telah menjadi korban pencabulan oleh guru ngajinya sendiri.
Modus Operandi Pelaku
Tersangka, yang merupakan guru ngaji di sebuah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda, diduga melakukan pencabulan dengan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban. “Tersangka beralasan bahwa pengobatan ini bertujuan agar korban bisa memenangkan perlombaan tilawah,” jelas Kapolres.
Namun, dalam proses “pengobatan” tersebut, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. “Motif tersangka adalah ketertarikan atau nafsu terhadap korban,” imbuh Kapolres.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku Z dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Komitmen Kepolisian
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.***