• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, November 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pencabulan di Lampung Selatan: Guru Ngaji Ditangkap, Korban Santriwati di Bawah Umur

Melda by Melda
08/02/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Kasus Pencabulan di Lampung Selatan: Guru Ngaji Ditangkap, Korban Santriwati di Bawah Umur

BeritaTerkait

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pringsewu, Sita Sabu dan Ganja

Dramatis! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencurian dengan Kekerasan di Lampung Selatan, Polisi Berhasil Selamatkan

SAIBETIK – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap santriwatinya. Pelaku, seorang pria berinisial Z (47), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkaplah bahwa korban telah menjadi korban pencabulan oleh guru ngajinya sendiri.

Modus Operandi Pelaku

Tersangka, yang merupakan guru ngaji di sebuah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda, diduga melakukan pencabulan dengan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban. “Tersangka beralasan bahwa pengobatan ini bertujuan agar korban bisa memenangkan perlombaan tilawah,” jelas Kapolres.

Namun, dalam proses “pengobatan” tersebut, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. “Motif tersangka adalah ketertarikan atau nafsu terhadap korban,” imbuh Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku Z dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Komitmen Kepolisian

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.***

Source: MELDA
Tags: kasus pencabulanKriminalPolres lampung selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Irjen Pol. Helmy Santika: Kapolda Lampung yang Berpengalaman dalam Penegakan Hukum

Next Post

Kapolda Lampung Imbau Orang Tua Lebih Ketat Awasi Penggunaan Gadget Anak

Next Post
Kapolda Lampung Imbau Orang Tua Lebih Ketat Awasi Penggunaan Gadget Anak

Kapolda Lampung Imbau Orang Tua Lebih Ketat Awasi Penggunaan Gadget Anak

Bobol Toko dan Rumah di Kalianda, Pria 27 Tahun Ditangkap Tim Sikat Rajabasa

Bobol Toko dan Rumah di Kalianda, Pria 27 Tahun Ditangkap Tim Sikat Rajabasa

Kapolda Lampung Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Pelaku Kejahatan!

Kapolda Lampung Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Pelaku Kejahatan!

HPN 2025: Sekjen PP IWO T. Nathalia Tegaskan Peran Pers dalam Ketahanan Pangan dan Profesionalisme Jurnalistik

HPN 2025: Sekjen PP IWO T. Nathalia Tegaskan Peran Pers dalam Ketahanan Pangan dan Profesionalisme Jurnalistik

DPC Gerindra Pringsewu Rayakan HUT ke-17, Umi Laila: Perjuangan Harus Terus Dilanjutkan

DPC Gerindra Pringsewu Rayakan HUT ke-17, Umi Laila: Perjuangan Harus Terus Dilanjutkan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

DPP FML Laporkan Dugaan Prostitusi di Hotel Travel ke Gubernur DKI dan Gelar Aksi Massa di Balai Kota

18/11/2025
LSM PRO RAKYAT Desak Evaluasi Menyeluruh Dinas Perkim dan CK Lampung, Temuan BPK 2024 Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan

LSM PRO RAKYAT Desak Evaluasi Menyeluruh Dinas Perkim dan CK Lampung, Temuan BPK 2024 Dinilai Bukti Lemahnya Pengawasan

18/11/2025
Kecelakaan Tragis di Depan Candra Store Pringsewu, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Kecelakaan Tragis di Depan Candra Store Pringsewu, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

18/11/2025
AKP Ferdo Elfianto Ingatkan Pelajar di Bakauheni untuk Jauhi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

AKP Ferdo Elfianto Ingatkan Pelajar di Bakauheni untuk Jauhi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

18/11/2025
Buronan Kasus Penganiayaan Diringkus Kejati Lampung Tanpa Perlawanan

Buronan Kasus Penganiayaan Diringkus Kejati Lampung Tanpa Perlawanan

18/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved