• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Januari 14, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasat Lantas : Tak Bayar Tilang Elektronik, STNK Terblokir dan Kendaraan Dinyatakan Bodong

Saibetik by Saibetik
02/02/2021
in HUKUM & KRIMINAL

Ini Lima Lokasi Kamera Tilang di Bandar Lampung

 
BANDAR LAMPUNG – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Lawcement (E-TLE) mulai dilaksanakan 17 Maret 2021. Khusus di Bandar Lampung, ada lima lokasi jalan utama yang akan dipasangi alat perekam canggih.


Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, E-TLE baru akan di uji cobakan di Bandar Lampung dan sistem tersebut akan efektif pada akhir Februari 2021. Dimana dengan adanya program ini, pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas akan tertangkap kamera dengan resolusi tinggi.


“Satlantas bandar lampung setidaknya telah memiliki lima kamera tilang  serta 10 (sepuluh) kamera pemantauan,” kata Rafli.

BeritaTerkait

HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung


Rafli menyebut, lima kamera tilang tersebut akan dipasang disejumlah lokasi, diantaranya, Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah), Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura), Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda.


Sementara, untuk 10 kamera pemantau berada di Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling), Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan), Jalan Ryacudu (simpang Airan), Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju), Jalan Soekarno Hatta – Simpang Jl T Ambon, Bundaran Tugu Adipura, Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur). Dan Jalan Malahayati (simpang Bank BCA), Jalan Sudirman (flyover Pahoman) serta Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian).


“Kamera tersebut beresolusi tinggi, sehingga pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas akan tertangkap kamera dengan jelas. Dari hasil rekam jejak dan nomor plat kendaraan, bukti pelanggaran akan dikirimkan ke rumah pengendara melalui PT Pos Indonesia bersama surat sangsi tilang serta panggilan sidang,” ungkapnya.


Rafli menjelaskan, pelanggar akan diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta. Usai konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).


“Namun jika pelanggar tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan. Dan dapat di pastikan kendaraan yang tak bayar pajak dinyatakan bodong,” tegasnya.


Sementara jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi.


Laporan : Siska Purnama Sari

ShareTweetSendShare
Previous Post

E-TLE, Jejak Pelanggar Terpantau Kamera Tilang Siap-Siap Panggilan Sidang

Next Post

Rakor Perkebunan se-Lampung, Gubernur Minta Tingkatkan Kinerja Inovatif

Next Post
Rakor Perkebunan se-Lampung, Gubernur Minta Tingkatkan Kinerja Inovatif

Rakor Perkebunan se-Lampung, Gubernur Minta Tingkatkan Kinerja Inovatif

ACT Kagum, Pelajar Pulau Tegal Galang Dana Untuk Korban Gempa dan Banjir

ACT Kagum, Pelajar Pulau Tegal Galang Dana Untuk Korban Gempa dan Banjir

Personel Korem 043/Gatam Giat Penegakan Disiplin Prokes

Personel Korem 043/Gatam Giat Penegakan Disiplin Prokes

Sistem Kemenkeu Berubah, Gaji ASN Pemkot Bandar Lampung Terlambat.

Sistem Kemenkeu Berubah, Gaji ASN Pemkot Bandar Lampung Terlambat.

Program Asimilasi, Lapas Narkotika Bebaskan 20 Wbp

Program Asimilasi, Lapas Narkotika Bebaskan 20 Wbp

No Result
View All Result

Berita Terbaru

HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon

HUT Ke-75 Nusa Wungu, Bupati Pringsewu Berharap Jadi Motivasi Membangun Pekon

13/01/2026
Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung

13/01/2026
Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

12/01/2026
Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama

Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama

12/01/2026
Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

12/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved