SAIBETIK– Uang jalan yang seharusnya digunakan untuk mengantar muatan malah raib di meja judi slot. Seorang sopir truk berinisial A (46), warga Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, akhirnya ditangkap setelah sempat kabur selama berbulan-bulan.
Pelaku ditangkap aparat Polsek Gadingrejo di tempat pelariannya, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia sempat berpindah-pindah lokasi, dari Rembang, Jawa Tengah, hingga akhirnya tertangkap di Bekasi saat bekerja sebagai sopir angkutan barang.
Modus Licik dan Janji Palsu
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus bermula saat pelaku ditugaskan oleh pemilik truk, Melia Noviana, untuk mengantar triplek ke Bandung. Korban mentransfer uang jalan sebesar Rp6,5 juta ke rekening pelaku.
Namun pelaku berdalih bahwa aplikasi BRImo-nya sedang error, dan meminta tambahan uang tunai dengan janji akan mengembalikannya setelah kembali. Bukannya menepati janji, pelaku justru membawa kabur seluruh uang jalan dan hasil pengiriman senilai Rp7 juta.
“Korban total dirugikan Rp13,5 juta dan tidak mendapat kabar dari pelaku hingga akhirnya melapor ke polisi,” ujar AKP Herman saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).
Ternyata Lari ke Dunia Judi Online
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi slot online.
“Pelaku mengaku uangnya habis untuk judi dan biaya hidup selama kabur,” tambah Kapolsek.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 4 Tahun Penjara
Kini, A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan:
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Kedua pasal itu mengancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Proses hukum akan terus berjalan,” tutup AKP Herman.***