SAIBETIK– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini menghadirkan tiga saksi kunci untuk mendukung proses pembuktian perkara terhadap terdakwa Tri Prameswari dan Rustiyan.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan didampingi hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Tim JPU terdiri dari Raihan Akbar, S.H., dan Wildan, S.H., yang secara intensif menghadirkan saksi-saksi penting untuk memperkuat dakwaan.
Tiga saksi yang dihadirkan antara lain:
- Nang Abidin Hasan, Kepala Laksana BPBD Kabupaten Pringsewu saat ini sekaligus mantan Kabag Kesra Setdakab Pringsewu periode Februari–Agustus 2021.
- Oki Herawan Saputra, staf honorer di Bagian Kesra Setdakab Pringsewu sekaligus anggota sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025.
- Nurilah Sayekti, staf honorer di Bagian Kesra Setdakab Pringsewu dan juga anggota sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025.
Keterangan para saksi dinilai strategis oleh JPU untuk memperjelas alur penggunaan dana hibah yang tengah diselidiki. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Perkara korupsi dana hibah ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan dana pemerintah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan kegiatan keagamaan di Kabupaten Pringsewu. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi bagi masyarakat.***