SAIBETIK- Ketua Komisi Yudisial Lampung, Indra Firsada, turun langsung memantau sidang pembuktian PT LEB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10 persen di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/3/2026). Kehadiran Komisi Yudisial Lampung ini dilakukan karena perkara tersebut menyita perhatian publik akibat nilai kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Komisi Yudisial Lampung Turun ke Pengadilan
Indra Firsada yang juga Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung menegaskan, pemantauan sidang pembuktian PT LEB bukan karena adanya dugaan pelanggaran hakim, melainkan bentuk pengawasan terhadap proses peradilan yang menjadi sorotan masyarakat.
“Kalau untuk yang disorot sebenarnya enggak ada, tapi karena perkara ini mengundang perhatian publik yang cukup luas dan adanya kerugian negara yang cukup besar sehingga kami berinisiatif memantau perkara ini,” ujar Indra usai sidang yang akhirnya ditunda.
Dalam perkara ini, terdakwa yang disidangkan antara lain Heri Wardoyo selaku Komisaris, M. Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama, dan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB. Sidang pembuktian PT LEB menjadi tahap krusial karena menghadirkan saksi dan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dana PI 10 persen.
Nilai Kerugian Jadi Sorotan
Menurut Indra, besarnya nilai kerugian negara dalam dakwaan jaksa membuat sidang pembuktian PT LEB mendapat perhatian luas. Bahkan, ia menyebut angka kerugian yang diduga timbul dalam perkara PT LEB tergolong signifikan dibanding sejumlah kasus lain di daerah.
Komisi Yudisial Lampung, lanjutnya, memiliki kewenangan melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan guna memastikan proses berjalan sesuai prinsip independensi dan profesionalitas hakim.
Pemantauan Berdasarkan Surat Perintah
Indra menjelaskan kehadirannya dalam sidang pembuktian PT LEB juga didasarkan pada surat perintah resmi yang baru diterima.
“Pertama kami harus mendapat surat perintah dan kebetulan baru dapat untuk sidang ini dan juga memang pertama terkait tentang proses peradilan yang menyita perhatian publik luas,” ungkapnya.
Meski demikian, ia tidak memastikan Komisi Yudisial Lampung akan selalu hadir dalam setiap agenda sidang pembuktian PT LEB. Pihaknya akan memantau pada momen-momen penting, seperti agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Sidang pembuktian PT LEB sendiri sempat dijadwalkan Rabu (4/3/2026), namun ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (6/2/2026) sesuai keputusan majelis hakim.***










