SAIBETIK — Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari kediaman pelaku. Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan sejumlah korban, salah satunya Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban bergabung sebagai nasabah Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar. WI menjanjikan hadiah menggiurkan, mulai dari uang tunai hingga perhiasan emas puluhan gram, dengan syarat korban menabung di koperasi tersebut. Padahal, koperasi itu tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijanjikan. Tergiur janji manis pelaku, para korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada WI.
Namun, hadiah yang dijanjikan tak kunjung diterima, dan setiap kali korban mencoba menarik uang yang telah “ditabung”, WI memberikan berbagai alasan. “Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta, dan beberapa korban bahkan terlilit utang akibat pinjaman online yang digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku,” ujar AKP Riyadi dalam keterangannya.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa WI diduga telah menipu lebih dari satu orang, meskipun sebagian korban enggan melapor. Kerugian yang diderita setiap korban berkisar lebih dari Rp30 juta.
“Korban percaya karena pelaku dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar,” kata AKP Riyadi.
Dalam pemeriksaan, WI mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang yang didapat dari korban digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas tindakannya, WI dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam hukuman kurungan selama empat tahun penjara.***