• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Ibu Rumah Tangga Di Tangkap Polisi, Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan

Melda by Melda
03/05/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Ibu Rumah Tangga Di Tangkap Polisi, Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan

SAIBETIK — Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari kediaman pelaku. Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan sejumlah korban, salah satunya Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban bergabung sebagai nasabah Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar. WI menjanjikan hadiah menggiurkan, mulai dari uang tunai hingga perhiasan emas puluhan gram, dengan syarat korban menabung di koperasi tersebut. Padahal, koperasi itu tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijanjikan. Tergiur janji manis pelaku, para korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada WI.

BeritaTerkait

Lima Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik di Pringsewu Ditangkap di Bekasi Setelah Pelarian Panjang

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Namun, hadiah yang dijanjikan tak kunjung diterima, dan setiap kali korban mencoba menarik uang yang telah “ditabung”, WI memberikan berbagai alasan. “Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta, dan beberapa korban bahkan terlilit utang akibat pinjaman online yang digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku,” ujar AKP Riyadi dalam keterangannya.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa WI diduga telah menipu lebih dari satu orang, meskipun sebagian korban enggan melapor. Kerugian yang diderita setiap korban berkisar lebih dari Rp30 juta.

“Korban percaya karena pelaku dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar,” kata AKP Riyadi.

Dalam pemeriksaan, WI mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang yang didapat dari korban digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas tindakannya, WI dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam hukuman kurungan selama empat tahun penjara.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KasusPenipuanKoperasiPNMPenggelapanPenipuanPolisiPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Perkuat Perencanaan Pembangunan Lima Tahun Ke Depan, Pemprov Lampung Gelar Desk Renstra Perangkat Daerah

Next Post

Sebulan, Polresta Bandar Lampung Tangkap 28 Pelaku Narkoba

Next Post
Sebulan, Polresta Bandar Lampung Tangkap 28 Pelaku Narkoba

Sebulan, Polresta Bandar Lampung Tangkap 28 Pelaku Narkoba

Dukungan Politik yang Kuat, Nanda–Anton Siap Majukan Sektor Pertanian Pesawaran

Dukungan Politik yang Kuat, Nanda–Anton Siap Majukan Sektor Pertanian Pesawaran

Pemprov Lampung dan Akademisi ITB-Itera Bersinergi untuk Hilirisasi Riset yang Berdampak

Pemprov Lampung dan Akademisi ITB-Itera Bersinergi untuk Hilirisasi Riset yang Berdampak

Muslimat NU Lampung Rayakan Harlah ke-79, Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen terhadap Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Sosial

Muslimat NU Lampung Rayakan Harlah ke-79, Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen terhadap Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Sosial

Ibu Purnama Wulansari Mirza Hadiri Puteri Indonesia 2025, Dukung Pemberdayaan Perempuan dan Talenta Muda Lampung

Ibu Purnama Wulansari Mirza Hadiri Puteri Indonesia 2025, Dukung Pemberdayaan Perempuan dan Talenta Muda Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

18/08/2025
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

18/08/2025
Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved