SAIBETIK – Razia gabungan yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi pada Rabu malam (26/2/2025) menemukan sejumlah barang terlarang, termasuk dua unit handphone, gunting, pemanas air, alat cukur, serta gelas dan sendok berbahan stainless.
Operasi ini melibatkan Polres Lampung Utara, Kodim 0412/LU, dan petugas Lapas Kotabumi. Razia mendadak ini dilakukan guna memastikan tidak ada barang yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
792 Narapidana Diperiksa, Razia Berlangsung Ketat
Petugas yang dibagi dalam tiga regu menyisir 34 kamar narapidana, dengan total 792 warga binaan yang diperiksa. Razia berlangsung sejak pukul 21.00 WIB, dengan pemeriksaan mendetail terhadap kamar serta badan narapidana yang sebagian sudah tertidur.
“Kami temukan beberapa barang terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam lapas. Ini akan menjadi perhatian kami untuk memperketat pengawasan,” ujar Kalapas Kotabumi, Sudirman Jaya.
Meski demikian, petugas tidak menemukan narkoba atau senjata tajam dalam operasi tersebut.
Peningkatan Pengawasan dan Sanksi bagi Petugas yang Lalai
Kalapas menduga barang-barang tersebut masuk ke dalam lapas melalui kelalaian saat pemeriksaan kunjungan atau penitipan barang. Ia berjanji akan memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas bagi petugas yang terbukti lalai atau terlibat dalam penyelundupan barang terlarang.
“Kami akan terus melakukan razia rutin dan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan, termasuk petugas jika terbukti lalai,” tegasnya.
Razia ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan lapas yang lebih aman, bersih dari barang terlarang, serta mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih baik di Lapas Kelas IIA Kotabumi.***