ANALISA
SAIBETIK – Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan dengan enam terdakwa yang berlangsung pada Rabu (05/06/2024) menghadirkan tim penasehat hukum yang dipimpin oleh Samsi Eka Putra, S.H. Mereka mengajukan eksepsi kepada pengadilan, dengan argumen bahwa kasus tersebut harus dibatalkan demi hukum dan keadilan.
Namun, pada sidang putusan sela yang digelar Senin (10/06/2024), majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Hakim menyatakan bahwa perbedaan antara fakta dan keterangan yang diberikan oleh pelapor, saksi pelapor, dan hasil rekonstruksi tidak cukup untuk membatalkan perkara ini. Sebaliknya, hakim menilai bahwa kasus ini telah masuk ke dalam pokok perkara dan harus dilanjutkan.
“Perkara ini tetap dilanjutkan, artinya perjuangan para terdakwa ini masih panjang,” jelas Samsi.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Juni 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang yang dihadiri oleh banyak wartawan tersebut berlangsung dengan tertib dan kondusif.