SAIBETIK – Menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum, Rudi Suhaimi hadir di Mapolres Lampung Selatan untuk mengikuti tahapan mediasi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ia laporkan.
Kamis (6/3/2025), Rudi didampingi oleh Gamelli Rahil, yang juga dikenal sebagai Rara, serta Dila Nabila, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang turut berperan sebagai paralegal.
Rara menegaskan bahwa kehadiran mereka di Polres Lamsel adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap institusi kepolisian yang telah mengeluarkan panggilan resmi.
“Surat panggilan ini sah dan resmi. Kami hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap kepolisian dan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Rara.
Kasus ini melibatkan Edi Karnizal sebagai terlapor. Proses mediasi menjadi langkah awal dalam menyelesaikan perkara ini secara damai. Sementara itu, kepolisian terus mengawal jalannya pemeriksaan agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.***