SAIBETIK- Kejahatan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Tapis Berseri. Seorang guru Sekolah Dasar Swasta di Bandar Lampung diduga telah mencabuli siswinya berulang kali. Parahnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku berinisial FZ (27) justru mendapatkan penangguhan penahanan.
Hal ini membuat keluarga korban, S (11), geram dan mendesak pihak kepolisian untuk kembali menahan pelaku. Kuasa hukum keluarga, Ridho Abdilah Husin, mengungkapkan kekecewaannya saat jumpa pers, Kamis (31 Oktober 2024).
“Kami sangat menyayangkan keputusan polisi untuk menangguhkan penahanan pelaku. Padahal, perbuatan yang dilakukan sangat keji dan telah menimbulkan trauma mendalam pada korban,” tegas Ridho.
Menurut Ridho, aksi pencabulan terjadi berulang kali sejak September 2024, memanfaatkan situasi saat korban mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan dijemput oleh pelaku. Modus operandi yang digunakan pun sangat terencana, mulai dari mengajak korban berkeliling dengan mobil hingga mengurung korban di ruangan tertutup.
“Korban mengalami trauma yang sangat berat. Ia sulit berkonsentrasi belajar dan sering mimpi buruk. Sebagai orang tua, kami sangat terpukul dengan kejadian ini,” ujar Restu, kakak korban.
Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan bahwa alasan polisi memberikan penangguhan penahanan sangat tidak masuk akal. Pelaku beralasan ingin melanjutkan studi S2 dan memperbaiki hubungan dengan istrinya yang merupakan seorang selebgram.
“Kami menilai alasan tersebut tidak relevan dengan beratnya perbuatan yang dilakukan. Korban adalah anak di bawah umur yang masa depannya hancur akibat perbuatan pelaku,” tegas Ridho.
Keluarga korban pun meminta kepada pihak kepolisian untuk mencabut penangguhan penahanan dan segera mengadili pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Kami ingin keadilan untuk adik saya. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera,” pungkas Restu.***