• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Gubernur Arinal Meminta Komponen Daerah Tindak Tegas Pungli

Redaksi Saibetik by Redaksi Saibetik
07/09/2022
in HUKUM & KRIMINAL
Gubernur Arinal Meminta Komponen  Daerah Tindak Tegas Pungli

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta komponen daerah menindak tegas praktek pungli (pungutan liar).

Gubernur Arinal mengajak bersama-sama menciptakan pelayanan publik yang bersih di Provinsi Lampung. Seperti halnya menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Ballroom Hotel Novotel, Rabu (7/9/2022).

BeritaTerkait

Kado Hari Bhayangkara ke-79: 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Haru dan Bangga Warnai Upacara

FORKI Lampung Utara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Lampung 2025

Terkait sosialisasi Perpres tersebut, Gubernur Arinal mengajak peningkatan kinerja dengan optimalisasi pemberantasan pungli. Agar tercipta pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar serta bebas dari Perilaku Koruptif.

“Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin, telah menetapkan untuk meneruskan pemerintahan dengan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, sumber daya alam, membuka pintu investasi selebar- lebarnya, reformasi birokrasi, dan pengaturan implementasi penggunaan anggaran baik APBN maupun APBD,” kata Arinal.

Maka, sambungnya, untuk mendukung terwujudnya agenda pembangunan tersebut, Pemerintah memandang satuan tugas saber pungli diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan nasional dan pembangunan di daerah.

“Untuk mewujudkannya itu, diperlukan kerja nyata tahap demi tahap, dimulai dengan pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya percepatan di berbagai bidang yang salah satunya reformasi pada bidang hukum dengan fokus pemberantasan Pungutan Liar,” jelasnya.

“Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli tersebut, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor  87 Tahun   2016   Tanggal   20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli,” tambah Arinal.

Upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, tentunya memerlukan komitmen kita semua. Upaya-upaya yang kita lakukan itu, terkadang ada permasalahan yang timbul yaitu adanya praktek-praktek pungutan liar.

Gubernur Arinal juga menjelaskan bahwa dalam konteks pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda, untuk mendukung kelancaran saber pungli, Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain Inmendagri Nomor 180/3935/Sj Tahun 2016 Tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Dalam Instruksi Menteri tersebut telah diperintahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menghentikan praktek pungli, melakukan Sosialisasi secara masif terhadap layanan bebas pungli,” ujarnya.

Secara khusus kepada APIP diminta untuk melakukan pengawasan terhadap area yang berpotensi terjadinya pungli khususnya pada 7 (Tujuh) Area, yaitu: Perizinan, Hibah dan Bantuan Sosial, Kepegawaian, Pendidikan,  Dana Desa, Pelayanan Publik  dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Kemudian, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/Sj Tanggal 11 November 2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota;
Serta, Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/370/IV.01/HK/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Provinsi Lampung.

Selain kegiatan kerjasama Satgas Saber Pungli yang sudah berjalan saat ini, Pemerintah daerah bersama KPK-RI juga melakukan upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui pendampingan Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur. Adapun Capaian Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79.

“Untuk  progres tahun 2022 hingga bulan September, Pemerintah Provinsi  Lampung  masih berada pada nilai 52,69. Harapan kami  capaian aksi Pencegahan Korupsi pada 8 Area Intervensi dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Dalam perjalanan pelaksanaan Saber Pungli, Gubernur Arinal mencatat terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan penguatan, yaitu pertama, bergegas bekerja, bergerak cepat dan menindak tegas seluruh praktek pungli yang ada. Kedua, bangun persepsi publik secara positif, ekspose kerja nyata unit pemberantasan pungli kepada masyarakat secara luas.

Ketiga, bangun koordinasi dan komunikasi yang efektif sesama anggota unit kerja. Keempat, Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengalokasikan anggaran pendukung Untuk Saber Pungli sesuai dengan aturan perundang-undangan; dan Kelima, Senantiasa kita menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah ini.

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Mabes Polri Selaku Kasatgas Saber Pungli Pusat, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menekankan sejumlah hal diantaranya yaitu pertama, perlunya dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satgas saber pungli kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.

Kedua, perlunya implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kebijakan Pemerintah mewujudkan indonesia bersih bebas dari pungli.

Ketiga, Perlunya memahami tugas pokok masing-masing bidang dan pokok, agar kita semua dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntabel.

Keempat, Setiap aparatur penyelenggara Negara harus memiliki integritas, taat asas, serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.***

Laporan Redaksi Saibetik.com

ShareTweetSendShare
Previous Post

Tolak Harga BBM, Ratusan Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Bandar Lampung

Next Post

Rapat Paripurna, Fraksi PKS Lampung Nyatakan Tolak Kenaikan BBM

Next Post
Rapat Paripurna, Fraksi PKS Lampung Nyatakan Tolak Kenaikan BBM

Rapat Paripurna, Fraksi PKS Lampung Nyatakan Tolak Kenaikan BBM

Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Propam Cek Kedisiplinan Personel

Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Propam Cek Kedisiplinan Personel

Deteksi Penyalahguaan Narkoba, 35 Personel Polresta di Tes Urine Dadakan

Deteksi Penyalahguaan Narkoba, 35 Personel Polresta di Tes Urine Dadakan

Bakti Sosial Bersama Mahasiswa Unila, Wali Kota Eva Bagikan 200 Sembako

Bakti Sosial Bersama Mahasiswa Unila, Wali Kota Eva Bagikan 200 Sembako

Mulai Pekan Depan Pemkot Akan Gelar Pasar Murah 20 Kecamatan Bandar Lampung

Mulai Pekan Depan Pemkot Akan Gelar Pasar Murah 20 Kecamatan Bandar Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kado Hari Bhayangkara ke-79: 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Haru dan Bangga Warnai Upacara

Kado Hari Bhayangkara ke-79: 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Haru dan Bangga Warnai Upacara

01/07/2025
FORKI Lampung Utara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Lampung 2025

FORKI Lampung Utara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Lampung 2025

01/07/2025
Polres Lampung Selatan Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Apresiasi Tokoh dan Personel Berkinerja Unggul

Polres Lampung Selatan Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Apresiasi Tokoh dan Personel Berkinerja Unggul

01/07/2025
Bupati Tanggamus Apresiasi Kinerja Polres di Hari Bhayangkara ke-79: Polri Adalah Pilar Keamanan dan Mitra Pembangunan

Bupati Tanggamus Apresiasi Kinerja Polres di Hari Bhayangkara ke-79: Polri Adalah Pilar Keamanan dan Mitra Pembangunan

01/07/2025
Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Polri Teguhkan Komitmen sebagai Sahabat Rakyat

Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Polri Teguhkan Komitmen sebagai Sahabat Rakyat

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved