SAIBETIK— Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Lampung kembali menunjukkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dan mengamankan puluhan kilogram ganja siap edar. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, polisi menangkap seorang pria berinisial FAB (26) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja. Dari lokasi, petugas menyita ganja dengan total berat mencapai 13,8 kilogram.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah rumah di wilayah Kalianda.
“Benar, tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar,” ujar Yuni, Selasa, 6 Januari 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung langsung melakukan pemantauan dan pengumpulan data di lapangan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Ditemukan 13 Paket Besar dan 9 Paket Kecil Ganja
Saat penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan ganja yang disimpan di kamar tersangka. Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja dengan berat keseluruhan 13,8 kilogram.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan satu dompet yang diakui sebagai milik tersangka FAB. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Seluruh narkoba ditemukan di dalam kamar tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Yuni.
Polisi dalami Jaringan Peredaran Ganja
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FAB diketahui berperan sebagai pengedar ganja. Namun, Polda Lampung belum berhenti pada penangkapan satu tersangka saja. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang tersebut berasal dan ke mana akan diedarkan,” kata Yuni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Nilai Ekonomis dan Dampak Sosial
Dari hasil perhitungan, nilai ekonomis ganja seberat 13,8 kilogram yang disita diperkirakan mencapai Rp96,6 juta. Selain kerugian materi, pengungkapan ini dinilai memiliki dampak sosial yang besar.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 13.800 jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Yuni.
Ia menegaskan bahwa Polda Lampung akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Polda Lampung berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa,” pungkasnya.***







