SAIBETIK– Kasus penggelapan dana kembali mengguncang dunia koperasi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang karyawan koperasi berinisial BDH (41), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga kuat menggelapkan uang setoran anggota koperasi hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku, yang selama ini dipercaya sebagai pendamping anggota Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Lampung Tengah, di wilayah Kecamatan Adiluwih, ditangkap tim Satreskrim Polres Pringsewu pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menegaskan adanya praktik penggelapan dalam jabatan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa BDH kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan aliran dana hasil kejahatan. “Pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Pringsewu,” ujar Johannes dalam keterangannya pada Minggu (9/11/2025).
Kasus ini bermula ketika manajer Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Untung Budiono, melakukan kunjungan kerja ke salah satu anggota koperasi di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, pada 13 September 2024. Dalam pemeriksaan rutin itu, pihak manajemen menemukan adanya ketidaksesuaian antara catatan pembayaran di Buku Anggota dengan data sistem Sicundo milik koperasi.
Kecurigaan makin menguat setelah anggota koperasi mengaku bahwa mereka selalu membayar angsuran pinjaman melalui BDH, yang bertugas sebagai pendamping anggota di wilayah tersebut. Namun setelah data ditelusuri dalam sistem resmi, pembayaran itu tidak tercatat sebagai setoran sah.
Menindaklanjuti temuan itu, pihak koperasi melakukan audit internal menyeluruh. Hasilnya mengejutkan: ditemukan 19 temuan penyimpangan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp223.979.950. Uang tersebut diduga diselewengkan oleh BDH selama kurun waktu empat tahun, sejak 2020 hingga 2024.
Dalam pemeriksaan polisi, BDH mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menggelapkan uang setoran anggota dan menggunakannya untuk menutupi utang pribadi, serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku menggunakan modus gali lubang tutup lubang, di mana sebagian dana digunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran anggota lain,” jelas Kasat Reskrim.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 19 buku anggota Koperasi Santo Petrus Kalirejo yang berisi catatan keuangan manipulatif. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat atau ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menggambarkan lemahnya pengawasan internal di beberapa lembaga koperasi di daerah. Banyak pihak berharap kejadian serupa tidak terulang, mengingat koperasi seharusnya menjadi lembaga yang menjunjung tinggi kepercayaan, kejujuran, dan gotong royong ekonomi masyarakat.
Atas perbuatannya, BDH dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan kerugian yang lebih besar dari yang telah terungkap dalam laporan awal.
Masyarakat di sekitar Adiluwih mengaku kecewa dengan perbuatan BDH. “Kami tidak menyangka, karena selama ini dia dikenal sopan dan dipercaya banyak orang. Tapi ternyata kepercayaannya disalahgunakan,” ujar salah satu warga yang juga anggota koperasi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi lembaga keuangan berbasis masyarakat untuk memperketat sistem pengawasan dan audit keuangan secara berkala. Transparansi dan integritas pengelola koperasi menjadi kunci agar lembaga tersebut tetap dipercaya dan mampu melayani masyarakat dengan baik.***






