SAIBETIK — Viral dan bikin geram! Seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, diamankan tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, AF (28).
S yang bekerja sebagai sopir angkutan ini ditangkap saat sedang berada di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kronologi Kejadian:
Awalnya, pelaku marah besar ke anaknya gara-gara senter rusak. Tapi bukannya reda, amarahnya malah meledak saat istrinya mencoba menenangkan situasi. Tanpa pikir panjang, S justru melampiaskan emosinya ke sang istri—pakai tangan kosong dan bahkan sapu lantai!
Akibatnya, korban alami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh. 😢
Polisi Turun Tangan
Menurut Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan korban tiga hari sebelumnya. Korban sudah divisum dan kasus kini masuk proses hukum.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal. Tapi proses hukum tetap lanjut,” tegas AKP Johannes.
Siap-Siap Kena Pasal Berat!
S dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman? Maksimal 5 tahun penjara! 🚨
Kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan privat, tapi pelanggaran hukum serius. Emosi bukan alasan buat melukai. Jika kamu atau orang sekitarmu mengalami KDRT, jangan ragu lapor ke pihak berwenang.***