SAIBETIK– Aksi nekat seorang pria berinisial P (29) asal Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap setelah menggadaikan sepeda motor pinjaman milik temannya seharga Rp3 juta. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tak mudah percaya pada alasan peminjaman kendaraan, karena bisa berujung penggelapan seperti yang dilakukan P.
Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut. Pelaku diamankan pada Sabtu (25/10/2025), setelah sempat menghilang selama dua hari pasca kejadian.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban berinisial D (27), warga Desa Sidodadi, melapor ke Polsek Sidomulyo pada Kamis (23/10/2025). Korban mengaku kehilangan motor Honda Beat warna putih tahun 2019 yang sebelumnya dipinjam pelaku dengan alasan hendak membeli rokok.
“Korban sempat menunggu motor dikembalikan, tapi hingga berjam-jam pelaku tak muncul. Saat dihubungi pun nomor pelaku tidak aktif, hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke Polsek Sidomulyo,” jelas Iptu Sugiyanto, Senin (27/10/2025).
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo langsung bergerak cepat. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menggadaikan motor korban seharga Rp3 juta di wilayah sekitar Sidomulyo.
“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, P mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Iptu Sugiyanto.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK.
Kapolsek menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang merugikan masyarakat. Ia juga mengingatkan warga agar selalu waspada terhadap berbagai modus peminjaman kendaraan yang berpotensi berujung kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang ingin meminjam barang, terutama kendaraan bermotor. Bila terjadi hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian untuk kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Lampung Selatan untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga. Sebab, di balik alasan sepele seperti “mau beli rokok”, bisa saja tersimpan niat jahat yang berujung pada kehilangan dan kerugian besar.***






