SAIBETIK— Tim gabungan Ditpolairud Polda Lampung dan Sat Polairud Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit speedboat. Dua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Senin, 21 Juli 2025.
Kasat Polairud Pesawaran AKP Suwartono, SH menyebutkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Unit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung dengan dukungan personel Sat Polairud Pesawaran.
“Para pelaku ditangkap di Desa Pulau Pahawang dan Pesisir Pantai Belebuk, Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Kini keduanya telah diamankan di Rutan Ditpolairud Polda Lampung,” ujar AKP Suwartono kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.
Barang bukti berupa satu unit speedboat dan mesin tempel Yamaha 40 PK ditemukan di Pesisir Pantai Belebuk dan telah diamankan di Pangkalan Kapal Ditpolairud Polda Lampung, Dermaga Puri Gading, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
“Dua orang tersangka dan barang bukti kini sudah berada di Kantor Ditpolairud untuk ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Unit Gakkum,” jelas AKP Suwartono.
Dua pelaku tersebut diketahui adalah:
- Eko, warga Rawa Jitu, Kabupaten Mesuji.
- Rohadi, warga Dusun Jalarangan, Desa Pulau Pahawang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kronologi kejadian berawal dari laporan kehilangan satu unit speedboat milik Heri, warga Pulau Pahawang, yang hilang di Dermaga Jelarangan, Senin dini hari pukul 03.00 WIB.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Komandan Kapal Ketapang dan menyebarkan informasi kehilangan ke jaringan Intelair di Tanggamus, Pulau Sebesi, Bakauheni hingga wilayah hukum Polda Banten,” terang AKP Suwartono.
Tak lama setelah itu, tim Intelair menerima informasi adanya speedboat mencurigakan berlabuh di Pantai Belebuk. Petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.
“Speedboat berwarna putih merk Dokter Pahawang dengan mesin Yamaha 40 PK itu langsung kami bawa bersama pelaku ke Subdit Gakkum Ditpolairud untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Suwartono.***