SAIBETIK – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam kegiatan konsultasi perencanaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara dari tahun 2017 hingga 2020.
Dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L8/Fd.1/01/2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01.a/L8/Fd/05/2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-06/L8/Fd/12/2023, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-09/L8/Fd/12/2023, empat saksi telah dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Mereka yang dipanggil sebagai saksi adalah DHU (fasilitator SNVT Perkimtan Prov.Lampung), N (freelend Adm CVAM), RC (wiraswasta), dan RM (Adm CVAM).
Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung sedang memeriksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan Tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2023, tanggal 19 Januari 2023, ungkap Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadan, pada Senin, 27 Mei 2024.
Ricky menjelaskan bahwa di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara, terdapat kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi RTLH sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2017: 15 paket pekerjaan.
2. Tahun Anggaran 2018: 10 paket pekerjaan.
3. Tahun Anggaran 2019: 8 paket pekerjaan.
4. Tahun Anggaran 2020: 4 paket pekerjaan.
Menurut Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007 telah ditemukan, tambahnya.***