SAIBETIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD Belitung Timur, SL (55), terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Belitung Timur periode 2015-2019. SL diduga terlibat dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,1 miliar.
Penahanan SL dilakukan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, guna memperlancar proses penyidikan. Kepala Kejari Belitung Timur, Rita Susanti, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran tahapan hukum selanjutnya.
“Tersangka SL akan menjalani masa penahanan selama 20 hari demi kelancaran penyidikan,” ungkap Rita dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Belitung Timur.
SL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai Dirut. Dalam rentang waktu 2015-2019, ia dianggap gagal menyusun perencanaan bisnis yang baik, menyebabkan perusahaan mengalami kerugian besar. Berdasarkan penyelidikan, anggaran yang dikelola SL tidak sesuai dengan perencanaan yang ada, sehingga perusahaan mengalami defisit yang akhirnya membebani keuangan daerah.
“Direksi tidak menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan ini melanggar peraturan serta mengakibatkan kerugian negara,” tambah Rita.
Tersangka SL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Rita mengindikasikan bahwa masih ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. Sebanyak 15 orang yang berkaitan dengan BUMD telah diperiksa sebagai saksi, dan penyelidikan masih terus berkembang. “Kami pastikan akan ada penambahan tersangka setelah pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,1 miliar, sedangkan dana penyertaan modal yang diterima BUMD Beltim sebesar lebih dari Rp5 miliar. Meskipun mendapatkan suntikan modal yang besar, perusahaan tidak menghasilkan keuntungan, yang semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Rita menegaskan, penetapan SL sebagai tersangka didasarkan pada temuan dua alat bukti yang cukup. Saat diperiksa sebagai saksi, SL langsung ditetapkan sebagai tersangka karena bukti-bukti yang menguatkan keterlibatannya.
Dengan perkembangan ini, Kejari Belitung Timur terus berupaya untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang terjadi di BUMD Belitung Timur, demi menjaga keuangan daerah dan menegakkan hukum.***