SAIBETIK– Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi senilai Rp2,3 miliar dari anggaran tahun 2022.
Dua orang yang kini berstatus tersangka adalah AFS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ID sebagai pihak rekanan. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek, mulai dari pelaksanaan yang tidak sesuai volume hingga fakta bahwa pelaksana bukan pemenang tender resmi.
“Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp211.088.277,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (30/7).
Proses penyidikan telah berjalan selama enam bulan. Tim jaksa telah memeriksa lebih dari belasan saksi, termasuk dari dinas teknis dan pihak rekanan proyek. Penahanan terhadap AFS dan ID dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kotabumi untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lanjutan.
Menariknya, penyidik juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPRD Lampung Utara. Kejari menegaskan akan mendalami dugaan tersebut dan tidak menutup peluang adanya penambahan tersangka baru.
“Penyidikan masih terus berkembang. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dan transparan,” tambah Kajari.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut layanan kesehatan masyarakat dan menyisakan pertanyaan besar tentang akuntabilitas penggunaan dana APBD.***