BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Team Speed Satlantas Polresta Bandar Lampung menangkap dua pria asal Punduh Pidada, Padang Cermin, Lampung Selatan yang diduga akan mengedarkan sabu.
Penangkapan terhadap keduanya tersangka berinisial AG berusia (21) dan AG (27), berawal dari kecurigaan Polisi saat menggelar patroli di Jalan Soekarno Hatta Lampu Merah Campang (Cucian Andri) Sukabumi, Kamis (1/9/2022).
“Satuan Speed Satlantas Polresta Bandar Lampung saat menggelar patroli jalan raya, ada kendaraan sepeda motor yang di curigai dan berputar arah. Segera personil memberhentikannya, namun motor tersebut menghindar sampai motor tersebut terjatuh,” ujar Kasat Lantas AKP. M. Rochmawan, Jumat (2/9/2022).
Saat terjatuh, sambungnya, lalu pria yang di bonceng pura-pura kesakitan dan berjalan menjauh namun sambil membuang sesuatu.
“Melihat hal tersebut petugas segera mengaman dua orang pria tersebut, sambil berjalan mendekati bungkusan yang dibuang oleh salah seorang tadi,” ungkapnya.
Kemudian, pelaku mengakui bahwa barang yg dibuang tersebut miliknya. Berupa narkotika jenis sabu.
“Keduanya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Kasat anrkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan telah menerima dua orang pria yang diamankan oleh Personil Sat Lantas Polresta Bandar Lampung.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal, barang yang diduga sabu tersebut beratnya lebih kurang 20 gram. Dan kini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk dari mana barang tersebut dan akan digunakan untuk apa,” imbuhnya.
Dari Kedua pria tersebut diamanakan satu unit sepeda motor, dan Handpone serta plastik klip berisi diduga sabu-sabu.
“Untuk Sementara Kedua pria tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Laporan Redaksi Saibetik.com