SAIBETIK- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi tegas terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang tersebut digelar Divpropam Polri pada Rabu, 17 Desember 2025, di Gedung Presisi III Mabes Polri, Jakarta.
Hasil sidang disampaikan oleh Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Hardiono. Sidang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB dan memeriksa dugaan pelanggaran etik enam anggota Polri terkait insiden pengeroyokan yang menewaskan satu korban.
Sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri. Komisi sidang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto bersama sejumlah perwira tinggi Divpropam. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam dengan menghadirkan saksi, alat bukti, serta keterangan para terduga pelanggar.
Dalam persidangan terungkap, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Enam anggota Yanma Polri secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel di sekitar TMP Kalibata. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan satu di antaranya meninggal dunia. Tindakan para anggota Polri ini dinilai melanggar prinsip profesionalisme, etika, serta norma hukum yang wajib dijunjung setiap personel Polri.
“Perbuatan para terduga pelanggar bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya larangan melakukan kekerasan dan kewajiban menaati hukum,” ujar Kombes Pol Hardiono dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi paling berat kepada dua anggota, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya dinilai memiliki peran dominan dalam peristiwa tersebut. Sidang memutuskan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, sidang menjatuhkan sanksi PTDH karena perannya yang signifikan dalam terjadinya pengeroyokan,” kata Kombes Pol Erdi.
Dalam fakta persidangan, Bripda AMZ diketahui sebagai pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel. Ia kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp, yang selanjutnya mengajak anggota lain mendatangi lokasi kejadian. Ajakan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan secara bersama-sama.
Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai turut serta dalam kejadian namun tidak memiliki peran dominan. Terhadap mereka, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri, serta sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Seluruh terduga pelanggar menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Polri menegaskan, penegakan kode etik ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi tegas terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang tersebut digelar Divpropam Polri pada Rabu, 17 Desember 2025, di Gedung Presisi III Mabes Polri, Jakarta.
Hasil sidang disampaikan oleh Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Hardiono. Sidang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB dan memeriksa dugaan pelanggaran etik enam anggota Polri terkait insiden pengeroyokan yang menewaskan satu korban.
Sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri. Komisi sidang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto bersama sejumlah perwira tinggi Divpropam. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam dengan menghadirkan saksi, alat bukti, serta keterangan para terduga pelanggar.
Dalam persidangan terungkap, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Enam anggota Yanma Polri secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel di sekitar TMP Kalibata. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan satu di antaranya meninggal dunia. Tindakan para anggota Polri ini dinilai melanggar prinsip profesionalisme, etika, serta norma hukum yang wajib dijunjung setiap personel Polri.
“Perbuatan para terduga pelanggar bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya larangan melakukan kekerasan dan kewajiban menaati hukum,” ujar Kombes Pol Hardiono dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi paling berat kepada dua anggota, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya dinilai memiliki peran dominan dalam peristiwa tersebut. Sidang memutuskan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, sidang menjatuhkan sanksi PTDH karena perannya yang signifikan dalam terjadinya pengeroyokan,” kata Kombes Pol Erdi.
Dalam fakta persidangan, Bripda AMZ diketahui sebagai pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel. Ia kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp, yang selanjutnya mengajak anggota lain mendatangi lokasi kejadian. Ajakan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan secara bersama-sama.
Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai turut serta dalam kejadian namun tidak memiliki peran dominan. Terhadap mereka, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri, serta sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Seluruh terduga pelanggar menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Polri menegaskan, penegakan kode etik ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap Polri.***


