SAIBETIK – Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua dari tiga pelaku terkait video viral yang menunjukkan seorang pria menodongkan senjata api kepada warga.
Kedua pelaku yang ditangkap, DVP (22) dan HA (32), merupakan warga Kabupaten Tanggamus dan diduga terlibat dalam komplotan pencurian sepeda motor. Mereka ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, setelah terlibat dalam aksi pencurian dan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Bandar Lampung pada Minggu, 29 September 2024.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tindakan nekat teman kedua pelaku yang berinisial RN, yang kini menjadi buron. RN berusaha melakukan percobaan curas di kawasan Pahoman dengan menodongkan senjata api saat menaiki ojek online.
“Keduanya bersama RN berencana beraksi di salah satu kamar indekos di Pahoman. Namun, saat mereka berusaha mencuri motor, mereka kepergok oleh korban dan terjadi perkelahian. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan benda mirip senjata api dan mereka melarikan diri menggunakan ojek online,” jelas Kompol Hendrik dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 2 Oktober 2024.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang mengarah ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung. “Kami melakukan penggerebekan dan menangkap DVP dan HA. Dari pemeriksaan, keduanya mengakui terlibat dalam aksi di Pahoman, sementara pelaku utama RN masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, terungkap bahwa mereka merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi dari Kota Agung, Tanggamus, dan telah beraksi selama tiga tahun terakhir. “Di Bandar Lampung, mereka sudah melakukan aksi sebanyak 10 kali. Ada enam orang dalam sindikat ini, masing-masing memiliki peran berbeda, dari pengawas hingga pelaksana pencurian,” tambah Kompol Hendrik.
Menariknya, kedua pelaku diketahui adalah residivis dalam kasus pencurian motor dan mengaku menggunakan senjata saat beraksi, meskipun mereka tidak dapat memastikan apakah senjata api yang digunakan masih aktif atau tidak.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu set kunci Letter T, pakaian, dompet, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Penangkapan ini diharapkan dapat membantu menekan angka kejahatan pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku RN dan berupaya mengungkap lebih dalam jaringan pencurian yang mungkin terlibat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan guna menjaga keamanan lingkungan.***