SAIBETIK– Kasus pengeroyokan yang mengguncang Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, berhasil diungkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan. Dua pelaku, berinisial N (18) dan T (26), telah diamankan, sementara lima rekan mereka masih menjadi target pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian. “Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Peristiwa bermula Minggu dini hari (26/10/2025), ketika korban R (23) hendak pulang usai menonton hiburan orgen tunggal bersama rekannya. Saat berada di area parkir, korban didatangi oleh sekelompok pemuda yang menuduhnya mencuri sepeda motor. Tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu, kelompok tersebut langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama, mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala.
“Kejadian ini sungguh memprihatinkan. Pelaku melakukan aksi kekerasan tanpa klarifikasi terlebih dahulu, dan korban mengalami trauma fisik maupun psikologis. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Kompol Edi.
Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal langsung bergerak cepat. N ditangkap di kediamannya beberapa jam setelah kejadian, disusul penangkapan T. Kedua pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa di Mapolsek Tanjung Bintang. Namun, lima rekan lainnya yang ikut dalam pengeroyokan masih menjadi buronan, dan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran intensif.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan lima pelaku yang masih buron. Kerjasama masyarakat sangat penting agar penegakan hukum dapat berjalan optimal,” tambah Kompol Edi.
Kini, N dan T telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara. Selain itu, korban juga telah mendapatkan visum dan perawatan medis guna memastikan kondisi kesehatannya stabil.
Kompol Edi Qorinas menekankan kepada warga Lampung Selatan agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan persoalan hukum kepada pihak berwenang. Kekerasan bukan solusi, dan setiap dugaan tindak pidana harus dilaporkan ke kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga meningkatkan patroli di wilayah rawan konflik dan mengintensifkan komunikasi dengan tokoh masyarakat untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Kapolsek menambahkan bahwa edukasi kepada masyarakat terkait penyelesaian masalah secara hukum dan penanganan konflik secara damai menjadi salah satu prioritas, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Tanjung Bintang.***







