SAIBETIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (6/5/2025).
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, menyampaikan pelimpahan dilakukan terhadap dua tersangka yang merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Pringsewu. Tersangka TP diketahui menjabat sebagai Bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda, sedangkan R menjabat sebagai Sekretaris LPTQ dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
“Berkas perkara telah disusun terpisah dan dinyatakan lengkap. Penuntut umum juga telah menyusun surat dakwaan dan meminta majelis hakim segera menetapkan jadwal sidang serta status penahanan rutan bagi kedua terdakwa,” kata Kadek dalam keterangan tertulis.
Surat dakwaan menyebut TP dan R dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana hibah LPTQ yang menyebabkan kerugian negara.
Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sebesar Rp584.464.193. Namun, hingga proses pelimpahan, pihak kejaksaan telah berhasil memulihkan kerugian sebesar Rp494.974.684.
Proses hukum terus bergulir dan akan menjadi sorotan dalam penegakan hukum terkait pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pemberdayaan umat.***