SAIBETIK – Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung mengejutkan publik. Wahyudi Hasyim, Ketua LSM Gepak, dan Fadli, Ketua LSM Fagas, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Lampung setelah diduga menekan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung, Minggu (21/9/2025), di salah satu minimarket di Kota Bandar Lampung.
Kuasa hukum RSUDAM, Muhammad Fahmi Nirwansyah, mengungkapkan bahwa pemerasan ini bukan pertama kali dilakukan kedua oknum LSM tersebut. “Mereka sering mengancam dan menyebarkan berita negatif tentang RSUDAM untuk menekan pihak rumah sakit,” kata Fahmi, Selasa (23/9/2025).
Modus operandi pelaku, menurut Fahmi, meliputi permintaan jatah proyek dengan dalih kepentingan masyarakat. Jika tidak dipenuhi, mereka menuntut uang tutup mulut agar pemberitaan negatif dihentikan. Bahkan, persentase yang diminta mencapai 20 persen dari nilai proyek. Selain itu, ancaman juga disampaikan melalui surat kaleng dan pemberitaan yang merugikan rumah sakit. Kasus ini disebut sudah berlangsung sejak 7 Juli 2025.
Polda Lampung resmi menahan Wahyudi dan Fadli. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan kronologi kasus. Awalnya, tersangka W (Wahyudi) menghubungi korban dan mulai mengirim berita yang berisi informasi tidak sesuai fakta melalui portal online miliknya. Tujuannya, menimbulkan rasa takut agar ada negosiasi antara pelaku dan korban.
Pada 18 September 2025, korban menerima informasi akan adanya demonstrasi oleh LSM Gepak dan Fagas menuntut evaluasi kinerja Direksi RSUDAM. Kemudian, pada 20 September 2025, pertemuan diadakan untuk negosiasi agar demonstrasi tidak terjadi. Dalam pertemuan itu, kedua tersangka menuntut proyek penunjukan langsung senilai total Rp400 juta atau fee 20 persen. Korban hanya menyerahkan Rp20 juta, namun tersangka kembali menuntut kekurangan.
OTT dilakukan pada 21 September 2025 sekitar pukul 17.50 WIB. Polisi mengamankan kedua tersangka beserta uang hasil pemerasan Rp20 juta. Dari kendaraan pelaku, polisi juga menyita dua senjata tajam jenis pisau dan celurit serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk handphone dan dokumen terkait.
Modus operandi pelaku melibatkan pengenalan korban melalui WhatsApp, kemudian meminta bantuan atau proyek dengan alasan kepentingan masyarakat. Jika tidak dipenuhi, pelaku membuat berita negatif dan mengirimkan ancaman, baik secara langsung maupun melalui portal online, untuk memaksa korban bernegosiasi dan menyerahkan uang atau barang.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polda Lampung. Polisi memastikan akan memanggil korban lain yang belum melapor dan menghimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban.***