SAIBETIK — Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh dua pegawai koperasi, JS (18) dan RS (24). Keduanya diringkus Senin (14/4) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, saat berusaha melarikan diri ke Sumatera Utara.
Keduanya diketahui menggelapkan motor milik Steffany Marcheline (24), anak dari pimpinan koperasi tempat mereka bekerja. Peristiwa bermula saat motor dipinjam untuk keperluan menagih angsuran di wilayah Tanggamus. Setelah menyetor hasil tagihan, keduanya kembali membawa motor tanpa izin dan menghilang.
“Upaya pencarian dilakukan keluarga korban, namun tidak membuahkan hasil. Total kerugian mencapai Rp24 juta,” jelas Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan motor korban terparkir di sebuah rumah makan dekat Kampus ITERA. Setelah mengumpulkan informasi lanjutan, keberadaan pelaku akhirnya terlacak di Tegineneng.
“Keduanya mengaku hendak pulang kampung ke Sumatera Utara. Mereka kini ditahan dan dijerat Pasal 379 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tambah Rohmadi.
Kasus ini menjadi perhatian karena dilakukan oleh karyawan internal, yang selama ini dipercaya dalam operasional koperasi.***